Berita  

PPIH: Murur & Safari Wukuf Lansia Gratis Biaya

Ilustrasi - safari wukuf khusus

SerambiMuslim.com — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus tidak dipungut biaya sepeser pun dari jamaah. Kedua layanan ini diberikan secara cuma-cuma demi kenyamanan jamaah lanjut usia dan berkebutuhan khusus.

“Tidak ada pungutan biaya dalam Program Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus, alias gratis,” ujar Muchlis di Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6).

Muchlis menjelaskan bahwa Program Murur kembali dijalankan dalam fase puncak haji 1446 H/2025. Skema ini mengatur pergerakan jamaah dari Arafah yang melintasi Muzdalifah untuk mabit tanpa turun dari bus, dan kemudian langsung menuju Mina.

Ia mengingatkan seluruh jamaah agar waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mungkin melakukan penipuan berkedok pungutan biaya.

“Jika ada pihak yang meminta bayaran karena program Murur atau Safari Wukuf Lansia, segera laporkan melalui Kawal Haji atau layanan WhatsApp dan Call Center di +966 50 350 0017,” tegasnya.

Penerapan Program Murur ini, kata Muchlis, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nomor 137 Tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi jamaah lanjut usia, penderita risiko tinggi (risti), penyandang disabilitas, obesitas, pengguna kursi roda, serta pendamping resmi dari ketua kloter.

“Tahun ini, jumlah jamaah yang terdaftar mengikuti Program Murur mencapai lebih dari 59 ribu orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Safari Wukuf Lansia Khusus menjadi inisiatif khusus PPIH Arab Saudi bagi jamaah lansia dan penyandang disabilitas agar tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah, meskipun dalam waktu terbatas dan tetap berada di dalam bus.

Jamaah diberangkatkan menggunakan armada khusus menuju Arafah menjelang waktu zuhur. Setelah pelaksanaan wukuf dirasa cukup, mereka kembali ke hotel transit yang telah dipersiapkan secara khusus untuk beristirahat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan jamaah dengan keterbatasan fisik, tanpa mengesampingkan aspek keabsahan ibadah.