SerambiMuslim.com — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) harus segera disahkan guna menjamin perlindungan hak-hak jamaah haji Indonesia, terutama yang menggunakan visa furoda.
Fikri, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI bidang keagamaan, menyatakan bahwa meski visa furoda merupakan bentuk kerja sama bisnis antar perusahaan travel dan pihak Arab Saudi, negara tidak boleh lepas tangan dan wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jamaah.
“Visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah,” ujar Fikri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun aturan teknis dan pengawasan yang jelas agar jamaah haji yang menggunakan visa non-kuota mendapatkan kepastian dan perlindungan yang memadai.
“Ini bukan hanya urusan bisnis, tetapi juga soal perlindungan hak warga negara. Negara harus hadir agar jamaah yang telah memenuhi kewajiban finansial dan berniat menunaikan ibadah haji tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” tambahnya.
Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 1.000 calon jamaah haji visa furoda tahun 2025 batal berangkat karena visa tidak kunjung diterbitkan oleh Arab Saudi. Beberapa perusahaan travel penyelenggara visa furoda sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dalam pembahasan intensif bersama DPR. Revisi ini akan mencakup klausul pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif untuk jamaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.