Berita  

Uji Coba Modul Amil Zakat, Kemenag Tingkatkan SDM

Uji coba modul pengembangan SDM Zakat

SerambiMuslim.com — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mulai menggelar uji coba modul pembinaan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para amil sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Uji coba ini berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 28 Mei 2025, dan diikuti oleh para amil dari berbagai daerah di wilayah tersebut.

“Uji coba ini bukan sekadar menguji isi modul, tetapi juga menjawab tantangan utama dalam pengelolaan zakat saat ini, yaitu kompetensi SDM,” ujar Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.

Saat ini, tercatat ada sekitar 12.000 amil zakat secara nasional. Namun, hanya sekitar 6 persen yang telah bersertifikat. Kondisi ini, menurut Muhibuddin, menunjukkan perlunya terobosan dalam menyiapkan amil zakat yang andal, inovatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Modul yang tengah diuji coba disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas dan kelayakan modul dalam penerapan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Menteri Agama sering menekankan bahwa ada 27 sumber dana keagamaan umat yang bila dikelola optimal bisa berkontribusi hingga Rp500 triliun per tahun. Di sinilah pentingnya SDM amil yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki etos, kesadaran, dan usaha luar biasa. Zakat bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga keadilan sosial,” lanjut Muhibuddin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyebut uji coba modul pembinaan sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf.

“Zakat dan wakaf adalah instrumen ibadah yang punya daya dorong ekonomi luar biasa jika dikelola secara kompeten dan amanah. Karena itu, profesionalisme SDM amil adalah keniscayaan,” katanya.

Kepala Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Muhammad Hasbi Zaenal, juga menegaskan pentingnya pengelolaan zakat sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan agar seluruh BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selalu mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Lakukan pengelolaan zakat secara terencana, profesional, dan akuntabel. Ini menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga,” ujarnya.

Selain pelatihan, para peserta juga terlibat aktif memberikan masukan terhadap isi modul agar lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan di lapangan. Modul ini diharapkan menjadi panduan nasional dalam pembinaan SDM amil zakat, sekaligus memperkuat peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.