- Kewajiban jihad melawan zionisme sebagai bentuk perlawanan sah.
- Larangan mendukung musuh, termasuk secara politik atau militer.
- Larangan menyuplai sumber daya kepada Israel.
- Pembentukan aliansi militer Islam untuk membela rakyat Palestina.
- Peninjauan ulang perjanjian damai dengan Israel.
- Jihad dengan harta, mendukung secara finansial perjuangan Palestina.
- Penolakan terhadap normalisasi hubungan dengan Israel.
- Peran aktif ulama dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.
- Boikot komprehensif terhadap produk dan entitas pendukung Israel.
- Tekanan terhadap Amerika Serikat agar menghentikan dukungan militer ke Israel.
- Boikot perusahaan-perusahaan yang diketahui mendanai agresi Israel.
- Peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Ajakan untuk persatuan umat Islam dalam menyikapi isu Palestina.
- Doa dan pelaksanaan Qunut Nazilah untuk kemenangan rakyat Palestina.
- Ucapan terima kasih kepada negara dan masyarakat dunia yang mendukung perjuangan rakyat Gaza.
SerambiMuslim.com– Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel sebagai respons atas agresi militer berkepanjangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Fatwa ini ditandatangani oleh 15 ulama terkemuka dunia, termasuk Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al Qaradaghi.
Dalam pernyataannya, Qaradaghi menyerukan seluruh negara-negara Muslim untuk segera bertindak—secara militer, ekonomi, dan politik—demi menghentikan kehancuran dan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
“Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” tegas Qaradaghi, dikutip dari Middle East Eye, Jumat (4/4/2025).
Fatwa yang dikeluarkan ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memiliki bobot moral dan religius yang kuat bagi umat Islam, khususnya dari kalangan Sunni yang jumlahnya mencapai sekitar 1,7 miliar jiwa di seluruh dunia. Fatwa biasanya disusun berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad ulama, dan kerap menjadi rujukan penting dalam pengambilan sikap keagamaan.
Fatwa IUMS mencakup 15 poin utama sebagai panduan sikap umat Islam dunia terhadap agresi Israel. Berikut rincian poin-poin tersebut:
Pilihan Lain