Berita  

300 Peserta Hadiri Seminar Istinbath Hukum Islam

(Foto: Ist).

SERAMBIMUSLIM.COM — Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah yang digelar di Banda Aceh dihadiri sekitar 300 ulama, cendekiawan, serta akademisi.

Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama antara Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama RI.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mujiburrrahman mengungkapkan pentingnya sinergi antara ulama, ilmuwan, dan cendekiawan dalam merumuskan pemikiran dan gagasan yang dapat memberikan solusi bagi umat Islam di era kontemporer.

“Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pandangan dan mencari solusi terbaik bagi umat,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag, Rabu, (14/08).

Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menyelesaikan isu-isu keagamaan yang kompleks.

“Kerja sama antara PBNU, Kemenag, dan UIN Ar-Raniry merupakan bentuk sinergi yang harus terus diperkuat demi kemaslahatan umat,” kata Azhari.

Azhari berharap hasil seminar ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan di era modern.

“Keputusan-keputusan yang dihasilkan akan menjadi pedoman bagi umat dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa yang juga menjadi pembicara kunci pada seminar, menjelaskan peran penting ulama dalam proses istinbath hukum di Indonesia. Menurutnya, ulama menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan hukum, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama.

“Keputusan-keputusan yang diambil sering kali didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan melalui proses yang melibatkan pakar serta ilmuwan,” teragnya.

Ia menambahkan, selain berpegang pada Alquran dan Hadis, proses istinbath hukum juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat setempat.

Sebagai contoh, dalam menetapkan hukum terkait kepiting, dibutuhkan pemahaman mendalam tentang biologi dan ilmu pengetahuan lain. Begitu juga dengan isu-isu kedokteran, seperti hukum mendonasikan organ tubuh untuk pendidikan, yang memerlukan penguasaan komprehensif.

Zulfa menegaskan pentingnya ulama untuk memahami nas (Quran dan Hadis) serta realitas sosial di masyarakat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Khulafa Al-Rasyidin. “Pemahaman holistik ini kunci dalam menerapkan hukum yang adil dan relevan,” ujarnya.