SerambiMuslim.com– Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I tahun anggaran 2025 dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Total dana yang disiapkan mencapai Rp230 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat (21/3/2025).
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,” ujar Dirjen Pendis Suyitno.
Menurutnya, penyaluran dana ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pesantren dan para santri sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.
Suyitno memastikan, proses pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar dapat segera dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan penerima dan santri yang berhak.
“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS dan PIP
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS untuk pesantren akan dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dan dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama mencakup periode triwulan I (Januari–Maret), sedangkan tahapan selanjutnya akan diumumkan kemudian.
“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.
Basnang juga menyebutkan bahwa pesantren yang hendak mencairkan dana BOS tahap I diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:
- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I, dilampiri dengan bukti unggah dokumen persyaratan ke portal BOS atau dikirim ke alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala satuan pendidikan;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB);
- Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Prosedur Penarikan Dana PIP oleh Santri
Sementara itu, bagi santri penerima manfaat Program Indonesia Pintar, pencairan dana PIP dilakukan secara langsung oleh santri setelah melakukan aktivasi rekening. Penarikan dana dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa buku tabungan dan salah satu bukti identitas (Kartu Pelajar, KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), serta kartu debit (ATM) jika tersedia.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkas Basnang.