Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M. Ali Ramdhani, yang menyampaikan bahwa hasil seleksi ini menunjukkan angka kelulusan yang sangat tinggi.
Dari total 71.817 peserta yang mendaftar, sekitar 99,45% atau 71.424 orang berhasil lolos seleksi. Sisa 0,55% dari peserta, atau sekitar 393 orang, tidak lolos.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, dengan hasil kelulusan yang dapat diakses oleh setiap peserta melalui akun masing-masing.
Seleksi PPPK Kemenag untuk tahun anggaran 2024 diikuti oleh ribuan peserta yang merupakan tenaga honorer dan non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
Dalam proses seleksi ini, hampir seluruh peserta berhasil mencapai kelulusan, menunjukkan tingginya kompetisi dan persiapan yang matang dari para peserta.
M. Ali Ramdhani menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pengumpulan dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi lebih lanjut.
Proses ini dilakukan secara elektronik melalui akun peserta pada laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Bagi yang dinyatakan lulus, mereka wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang telah ditentukan dalam rentang waktu 1 hingga 31 Januari 2025.
Peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen sebagai kelengkapan administratif. Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Transkrip nilai asli dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, peserta harus melampirkan transkrip nilai serta surat keputusan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari laman resmi SSCASN dan ditandatangani serta dibubuhi meterai 10.000.
- Surat Pernyataan yang harus ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, sesuai format yang telah ditentukan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang dikeluarkan oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.