SerambiMuslim.com – Perkembangan industri konten digital mendapat perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten.
Baznas Banten mulai mengoptimalkan potensi zakat dari youtuber, selebgram, dan influencer.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya penghasilan kreator digital di era ekonomi kreatif.
Kepala Baznas Banten, Wawan Wahyudi, menyebut kreator digital memiliki kewajiban zakat profesi.
“Youtuber dan influencer juga akan kami dorong menunaikan zakat penghasilan,” ujar Wawan Wahyudi saat memberikan sambutan di acara pelantikan Pengurus Baznas Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, kewajiban zakat tidak boleh diabaikan meski profesi berbasis digital.
Wawan menjelaskan, zakat profesi kreator digital memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Keputusan tersebut bernomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.
Menurut Wawan, Baznas Banten terus berinovasi menggali potensi zakat di era digital.
Besarnya potensi zakat Banten menuntut pendekatan yang adaptif terhadap perubahan perilaku muzaki.
“Inovasi pengumpulan zakat berbasis digital menjadi sebuah keharusan,” kata Wawan.
Untuk mendukung hal itu, Baznas Banten akan menggandeng berbagai kalangan sebagai duta zakat.
Mereka berasal dari selebgram, anggota dewan, hingga kalangan mahasiswa.
Pendekatan tersebut bertujuan mendekatkan zakat kepada generasi muda. “Kami ingin zakat tidak dianggap hanya urusan generasi tua,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai potensi zakat di Banten sangat besar.
Ia menyebut nilainya setara dengan dana corporate social responsibility perusahaan.
“Zakat bisa menjadi komponen penting untuk mempercepat pembangunan Banten,” ujar Andra Soni.






