Berita  

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal Ramadhan?

Doc. Baznas, (int)

SerambiMuslim.com–Setiap kali bulan Ramadhan tiba, umat Islam di seluruh dunia tak hanya menjalankan ibadah puasa, namun juga berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini bersifat wajib bagi setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, termasuk anak-anak, selama memenuhi syarat tertentu. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan?

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk penyucian diri dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak bermanfaat selama menjalankan puasa. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk solidaritas sosial, karena ditujukan kepada mereka yang membutuhkan agar mereka pun bisa ikut merayakan hari kemenangan, Idul Fitri.

Secara umum, zakat fitrah dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri, biasanya pada malam terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya pembayaran zakat fitrah sebelum shalat hari raya dilakukan. Namun demikian, bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan lebih awal, bahkan di hari-hari pertama Ramadhan?

Dalam laporan Kompas.com yang mengutip pernyataan dari Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir, Syekh ‘Uwaidhah ‘Utsman, disebutkan bahwa zakat fitrah sebenarnya boleh dibayarkan kapan saja selama bulan Ramadhan. “Membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan adalah waktu yang utama. Lebih diutamakan lagi apabila dibayarkan di malam Idul Fitri,” kata Syekh ‘Utsman seperti dilansir dari Al-Misr Al-Yaum.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan bisa dilakukan mulai hari pertama Ramadhan, bukan malam pertamanya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa zakat fitrah boleh didahulukan selama sudah memasuki bulan Ramadhan, meskipun waktu paling afdal tetaplah menjelang Idul Fitri.

Dalam Fathul Qarib, salah satu kitab fiqih yang dirujuk dalam mazhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

  1. Beragama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memeluk agama Islam.
  2. Menemui waktu wajib zakat, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal (malam Idul Fitri).
  3. Memiliki kelebihan harta atau makanan pokok di luar kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan masyarakat. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW disebutkan mengeluarkan zakat fitrah berupa gandum atau kurma. Namun para ulama kemudian berijtihad bahwa makanan pokok bisa disesuaikan dengan kondisi lokal. Di Indonesia, makanan pokok utama adalah beras, sehingga zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ukuran zakat fitrah. Mayoritas ulama sepakat bahwa satu sha’, ukuran tradisional Arab, setara dengan 2,8 kilogram. Namun ada pula pendapat lain yang menyebutkan bahwa satu sha’ setara dengan 2,2 kilogram. Untuk menjaga kehati-hatian, banyak lembaga zakat dan umat Islam di Indonesia membulatkannya menjadi 2,5 kilogram beras per orang.

Informasi ini juga disebutkan dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU). Buku tersebut menjadi salah satu pedoman utama dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan bagi warga NU dan masyarakat umum.

Zakat fitrah ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama pada momen penting seperti Idul Fitri. Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT merinci delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki harta atau tenaga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak cukup.
  3. Amil, yaitu petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan spiritual dan material.
  5. Hamba sahaya, untuk membantu memerdekakan budak (meskipun konteks ini sudah tidak relevan secara praktik).
  6. Gharim, yakni orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dai dan penegak dakwah.
  8. Ibnu sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Meski waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah menjelang Idul Fitri, tidak ada larangan untuk membayarkannya lebih awal selama sudah memasuki bulan Ramadhan. Pembayaran lebih awal bahkan bisa memudahkan distribusi zakat kepada yang berhak, terutama bagi lembaga-lembaga pengelola zakat. Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk memahami ketentuan syariat serta mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar agar zakat benar-benar sampai pada sasaran yang tepat.