SERAMBIMUSLIM.COM — Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menekankan pentingnya menyatukan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi polemik yang semakin kompleks di dunia khusunya dalam mendorong kemerdekaan Palestina.
Menurutnya, menyatukan ukhuwah Islamiyah diharapkan dapat menjadi wadah konsolidasi gerakan keumatan.
“Ketika ukhuwah insaniyah, hingga ukhuwah watoniah sudah berjalan dengan baik, betapapun kita beda-beda organisasinya, yang mungkin juga beda sedikit-sedikit, kita tetap bisa bersatu dalam satu tujuan bersama,” ungkapnya dikutip dari laman MUI, Jumat, (02/08).
Ia mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh umat muslim khususnya di Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina adalah melalui fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang mewajibkan umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan melarang segala bentuk dukungan kepada Israel dan sekutunya.
Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak sekadar hasil dari pemikiran pribadi, melainkan merupakan konsensus yang dibangun melalui proses pemikiran yang matang.
“Ketika kita sudah memilih fatwa, itu artinya kita telah mengambil landasan berpikir yang sama dan keputusan tersebut menjadi pedoman yang harus dilaksanakan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa fatwa yang telah ditetapkan harus dipahami sebagai sebuah ketentuannya yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh umat Islam.
Kiai Marsudi juga menyoroti pentingnya tindakan nyata dibandingkan sekadar pernyataan.
“Banyak organisasi yang memilih waktu, ini hebat, ini maju, ini gini. Tapi yang dilakukan kegiatannya tidak menuju ke situ. Karena diem lebih baik. Nah kalau diem lebih baik, gak dapat apa-apa,” ujarnya.
Dalam konteks sosial dan internasional, KH Marsudi Syuhud mengapresiasi langkah-langkah Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Komisi Fatwa yang terus bergerak dan tidak berhenti dalam memberikan pencerahan kepada umat.
“Saya apresiasi kepada Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Komisi Fatwa yang telah melaksanakan kegiatan ini. Mudah-mudahan seluruh publik, khususnya masyarakat Indonesia, bisa mengamalkan fatwa-fatwa ini dengan baik,” tandasnya.
Adapun Isi Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 yakni:
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua: Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca Qunut Nazilah dan melakukan salat gaib untuk seluruh umat Islam Palestina yang wafat.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk memaksimalkan menghindari konsumsi dan penggunaan produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel dan Palestina.
Ketiga: Ketentuan Penutup
1.Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.