Berita  

Forum Ukhuwah Islamiah MUI Minta Ketua BPIP Diganti

Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di IKN). (Foto: Dok. BPMI SEtpres).

SERAMBIMUSLIM.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah yang dihadiri oleh pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Kantor MUI, Kamis (15/08).

Dalam Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin tausiyah satu diantaranya terkait respon para pimpinan ormas Islam tingkat pusat mengenai peraturan larangan penggunaan hijab paskibraka putri yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Seluruh peserta Forum Ukhuwah Islamiyah bersepakat meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala BPIP, Yudi Wahyudi.

Pertama, bunyi kesepakatan tersebut, meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.

“Kedua, meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya, ” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dikutip dari MUI Digital.

Ketiga, ujar Kiai Marsudi, meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.

“Keempat, meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, ” imbuh dia membacakan tausyiah.

“Kelima, meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia,” bunyi poin terakhir tausiyah tersebut.