SerambiMuslim.com — Israel menyerang sebuah kamp pengungsi zona aman di Rafah di Gaza Selatan yang menewaskan 35 orang warga sipil pada Minggu (26/5).
Serangan tersebut menewaskan sedikitnya 35 warga Palestina yang diantaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari Al Jazeera, serangan terjadi di samping area logistik UNRWA di Tal as-Sultan. Kawasan ini terdiri dari tenda darurat yang menampung ribuan pengungsi Palestina. Serangan ini terjadi kurang dari sepekan setelah adanya keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Jaksa ICC pekan lalu memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Pembantaian terhadap pengungis dan anak-anak akan terus berlanjut, pelanggaran hukum internasional tak akan berhenti,” kata Otoritas Gaza dikutip dari Al Jazeera, Senin (27/5).
Salah satu korban yang selamat mengatakan serangan udara itu membakar seluruh blok.
“Mereka membakar orang hidup-hidup,” kata korban tersebut.
Sedangkan militer Israel mengatakan serangan tersebut menyasar kompleks Hamas di Rafah. Mereka mengklaim serangan sudah menyesuaikan dengan hukum internasional.
“Menggunakan amunisi yang tepat, dan berdasarkan intelijen awal menunjukkan penggunaan wilayah oleh Hamas,” kata mereka.
Pihak Israel juga mengatakan salah satu korban tewas dalam serangan tersebut adalah Yassin Rabia yang merupakan Kepala Staf Hamas di Tepi Barat.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, selatan Jalur Gaza. ICJ memberikan perintah tersebut karena khawatir akan keselamatan warga sipil Palestina.
“Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di gubernuran Rafah yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” ujar Presiden ICJ Nawaf Salam