Berita  

Kemenag: Biaya PPG PAI 2025 Ditanggung Pemerintah

(Ist).

SerambiMuslim.com–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Direktur PAI Kemenag, M. Munir, menyatakan bahwa pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 80% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20%. Dengan demikian, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk mengikuti program ini.

Munir mengimbau para peserta dan calon peserta PPG PAI untuk waspada terhadap oknum yang meminta pembayaran dengan alasan biaya PPG. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dapat mencederai upaya pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia. “Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan kepada kami,” ujar Munir.

Lebih lanjut, Munir mengajak organisasi guru, seperti asosiasi, kelompok kerja, dan musyawarah guru, untuk turut mengawal proses PPG agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. “Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Kemenag telah menyelenggarakan PPG bagi 28.536 guru PAI yang terdiri dari guru yang diangkat oleh pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yayasan, serta Kemenag. PPG merupakan program untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru sehingga layak disebut sebagai guru profesional.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia melalui program-program seperti PPG yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.