SerambiMuslim.com - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Materi tersebut akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang telah ada melalui mekanisme insersi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Sasaran pembelajaran mencakup peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA.
"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBT ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Romo, materi yang disisipkan tidak akan membahas praktik penyebaran LGBT secara rinci. Fokus pembelajaran diarahkan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBT," jelas Romo.
Pilihan Lain