Kemenag Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. (int)

Serambimuslim.com– Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pengumuman tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 37.849 peserta berhasil lolos seleksi dan berhak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, pada Selasa, 19 November 2024, di Jakarta.

Sekjen Kemenag yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag ini menjelaskan bahwa dari total 313.078 peserta yang mengikuti SKD, sebanyak 37.849 peserta berhasil memenuhi kriteria dan lolos untuk mengikuti tahap berikutnya.

Dalam pengumuman hasil SKD, terdapat empat jenis kode yang digunakan untuk memberikan informasi kepada para peserta mengenai status kelulusan mereka.

Berikut penjelasan dari masing-masing kode tersebut:

  1. Kode “P/L”
    Kode ini menunjukkan bahwa peserta tersebut telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan untuk Tahun 2024 dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang mendapatkan kode “P/L” diwajibkan untuk mengikuti SKB sesuai dengan jadwal dan tempat yang akan diumumkan lebih lanjut.
  2. Kode “P”
    Kode “P” menunjukkan bahwa peserta berhasil memenuhi Nilai Ambang Batas untuk Tahun 2024, namun tidak berhak mengikuti SKB. Hal ini berarti meskipun peserta tersebut telah memenuhi kriteria untuk lulus SKD, namun tidak memenuhi kriteria lainnya yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
  3. Kode “TL”
    Peserta dengan kode “TL” adalah mereka yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada SKD Tahun 2024. Artinya, peserta ini tidak lulus seleksi kompetensi dasar dan tidak berhak melanjutkan ke tahap SKB.
  4. Kode “TH”
    Kode “TH” diberikan kepada peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD. Peserta yang memperoleh kode ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya karena ketidakhadirannya dalam ujian.

Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, juga menegaskan bahwa peserta yang memperoleh kode “P/L” wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu SKB, yang jadwal dan tempatnya akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Kementerian Agama.

Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk secara rutin memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemenag di https://kemenag.go.id agar tidak ketinggalan informasi penting terkait tahapan seleksi berikutnya.

M Ali Ramdhani menekankan bahwa keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hal ini menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh panitia adalah final dan tidak dapat dipertanyakan lebih lanjut.

Oleh karena itu, para peserta yang sudah menerima hasil seleksi diharapkan untuk dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada, baik yang lulus maupun yang belum beruntung.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, juga mengimbau kepada seluruh pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Agama 2024.

Pemantauan informasi ini sangat penting agar para peserta dapat mengikuti setiap tahapan seleksi dengan tepat waktu dan tidak ketinggalan informasi terkait jadwal SKB atau hal-hal lain yang berkaitan dengan proses seleksi.

Wawan Djunaedi menambahkan bahwa informasi terkait seleksi CPNS, termasuk jadwal, tempat, dan tata cara pelaksanaan SKB, akan terus diperbarui di laman resmi Kementerian Agama.

Oleh karena itu, peserta yang lolos SKD diharapkan untuk selalu memeriksa situs tersebut agar tetap mendapat informasi terbaru yang akurat.

Proses seleksi CPNS di Kementerian Agama 2024 ini dilakukan dengan sangat ketat dan transparan, guna memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung secara adil dan tanpa intervensi.

Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi dan modern, Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan seleksi yang berorientasi pada profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi berbagai posisi di instansi pemerintahan tersebut.

Dengan demikian, para peserta yang lolos seleksi diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi yang memadai, tetapi juga siap untuk berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas Kementerian Agama dengan baik dan profesional.

Tentunya, proses ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun aparatur negara yang lebih berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.