- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
SerambiMuslim.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas terkait konflik Palestina-Israel yang terjadi saat ini dengan mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (08/11).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung Palestina adalah kewajiban, sementara mendukung agresi Israel beserta produknya dianggap haram.
Lantas, apa saja isi fatwa tersebut?
Berikut isi Fatwa MUI Haramkan Dukung Agresi Israel
Pilihan Lain