SERAMBIMUSLIM.COM — Persentase sertifikasi halal pedagang bakso baru mencapai sekitar 1,5 persen, pasalnya belum adanya penggilingan yang digunakan khusus untuk menggiling daging dan bahan-bahan halal menjadi penyebab utama sulitnya mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman dalam seminar bertajuk “Mewujudkan Penggilingan Daging Halal Bakso Bersertifikat Halal di Wilayah DKI Jakarta” yang diselenggarakan oleh LPPOM DKI Jakarta.
“Persentase sertifikasi halal pedagang bakso baru sekitar 1,5 persen. Padahal, 70 persen daging sapi di pasaran diserap oleh pedagang bakso. Dari sekian penggilingan daging yang tersebar di Indonesia, satu pun belum memiliki sertifikasi halal,” ungkapnya dilansir dari laman MUI, Senin, (05/08).
Sebelumnya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan jasa yang beredar di Indonesia. Dimana bakso termasuk dalam kategori makanan dan minuman yang wajib sertifikasi pada 17 Oktober 2024.
Karena itu, Lasiman menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas implementasi regulasi tersebut.
“Halal bukan hanya soal bahan baku,” tegas Lasiman. Ada proses produksi, fasilitas, dan distribusi yang harus diperhatikan untuk menentukan kehalalan sebuah produk. Di sektor usaha bakso, penggilingan halal menjadi salah satu masalah utama dalam sertifikasi halal produk.
Sementara itu, Direktur LPPOM Daerah Khusus Jakarta, dr Deden Edi Sutrisna menyampaikan keprihatinannya.
“Penggilingan daging belum ada yang halal. Padahal, ini hal yang penting. Di Indonesia, bakso sudah memasyarakat. Dan kami, sampai saat ini belum berani melakukan sertifikasi halal, karena terkendala soal penggilingan ini,” terang Deden.
Meski begitu, Deden mengatakan, LPPOM mengupayakan terwujudnya penggilingan halal di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi setempat.
Sebelumnya, LPPOM bekerjasama dengan berbagai pihak mengupayakan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U).
Saat ini, LPPOM menawarkan solusi halal terdepan melalui pilot project penyediaan penggilingan daging halal yang tersedia di outlet Meatly Toko Daging, yang terletak di Jl. Semeru, Bogor. Daging yang dapat digiling berlaku untuk daging beku dengan bahan-bahan bumbu yang tersedia dioutlet dengan biaya gratis.
Hal ini untuk menunjang sertifikasi halal pedagang bakso disekitar Lokasi outlet, termasuk yang akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis. Sebagai lokasi percontohan, tersedia juga outlet bakso yang viral di kota Bogor.
“Kami bekerja sama dengan banyak pihak dalam melakukan sertifikasi halal bagi UMK. Adapun pelaku usaha yang disertifikasi halal, meliputi, rumah makan, catering, hotel, jasa distribusi, kosmetik, serta makanan dan minuman kemasan. Tahun ini, bisa dipastikan RPH dan RPHU di bawah dinas seluruhnya sudah halal. Selanjutnya, kita akan coba untuk penggilingan daging,” jelas Deden.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Aceng Zaini, MH, menyebutkan akan mengupayakan penggilingan halal di seluruh kecamatan di DKI Jakarta.
Hal ini akan memudahkan pedagang bakso dalam memenuhi regulasi yang ada, sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen muslim di DKI Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Ir Suharini Eliawati, MSi, menekankan bahwa penting untuk menjamin, dari hulu sampai hilir, bakso yang dimakan halal.
Daging dari RPH mungkin sudah halal, tapi tepung dan bahan tambahan lainnya yang kemudian digiling di pasar juga perlu dipastikan halal. Selain itu, penggilingan yang digunakan juga harus dipastikan tidak mencampur atau tercampur bahan haram dan najis.
“Pemprov DKI mendampingi agar usaha semakin maju. Jaminan kehalalan produk bakso, juga perlu dilihat dari distribusinya, harus halalan thayyiban. DKI sekarang menuju kota global, sehingga destinasi wisata dan kulinernya perlu ditingkatkan. Banyaknya peminat bakso menjadi peluang sangat tepat,” kata dia.
Kepala Pusat Sertifikat dan Registrasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi luar biasa. “Sejatinya tanpa ada LPPOM, BPJPH tidak akan bisa berjalan. Ruhnya di sini,” katanya.
Mamat juga mengaskan bahwa semua barang dan jasa harus bersertifikat halal. Untuk mengamalkan UU ini, negara membentuk BPJPH.
“Kita menjamin proses sertifikasi halal sampai dengan pengawasan barang dan produk yang sudah beredar di Indonesia. Pelaku usaha akan kami prioritaskan untuk mendapatkan layanan yang efekti efisien dan cepat,” tandasnya.