Pengajuan Bantuan Program Zakat dan Wakaf Dibuka

SerambiMuslim.com — Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka empat program bantuan zakat dan wakaf.

Program itu terdiri atas: Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf 2024 yang dibuka sejak 5 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia. Ia berharap program yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ungkap Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Waryono menyebut, bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.

Pengajuan program bantuan dapat dilakukan dengan klik bantuan program: Kampung ZakatKUA Pemberdayaan Ekonomi UmatInkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.

Dikatakan Waryono, proses pengajuan bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan.

“Tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengajuan hingga pencairan bantuan program. Ini murni bantuan,” tegasnya.