Registrasi Sertifikat Halal Produk Impor Bisa Lewat Sihalal

(Foto: Dok. Humas Kemenag).

SerambiMuslim.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini memudahkan bagi pelaku usaha khususnya produk-produk Impor untuk melakukan registrasi sertifikat halal melalui Sistem Informasi Halal (Sihalal).

Registrasi yang tersedia pada laman ptsp.halal.go.id tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan registrasi sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, registrasi sertifikat halal melalui Sihalalbisa dilakukan sejak Senin, 15 Juli 2024 kemarin.

“Alhamdulillah, hari ini (Senin, 15 Juli 2024) mulai pukul 13.00 WIB, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal mulai kita buka,” ungkapnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa, (16/07).

Ia mengatakan, layanan registrasi SHLN tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di wilayah Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

“Namun dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri di negara tersebut, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dibukanya menu RSHLN pada Sihalal, lanjut Aqil, dilakukan setelah BPJPH melakukan serangkaian tahapan persiapan. Di antaranya, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, serta integrasi data lingkup kompetensi LHLN dan penerapan sistem Registrasi SHLN di Sihalal. Selanjutnya BPJPH juga melakukan Uji Publik Sistem RSHLN dengan Perwakilan Asosiasi Importir (Rapat via Zoom, dilanjutkan dengan Uji Publik Sistem RSHLN di Sihalal dengan kurun waktu 7 hari kerja. Selanjutnya BPJPH menyusun petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN, dan menyosialisasikan RSHLN kepada stakeholder terkait.

“Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri ini,” terang Aqil.

Secara lebih detil, Kepkaban Nomor 90 Tahun 2023 mengatur bahwa permohonan baru atau perpanjangan registrasi SHLN diajukan oleh pemohon melalui importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia kepada BPJPH secara tertulis menggunakan sistem elektronik terintegrasi melalui aplikasi Sihalal. Jika dokumen persyaratan menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris, maka wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan registrasi SHLN antara lain sebagai berikut:

(1) Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
(2) Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak dan/atau kewenangan kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
(3) Nomor Izin Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia;
(4) Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk yang akan masuk ke daerah pabean di Indonesia dan telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; (Jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka hanya diperlukan dokumen sertifikat Apostille.)
(5) Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Berikut ini alur proses yang harus dilakukan untuk melakukan RSHLN melalui Sihalal:

(1) Pendaftaran:
a. Importir/Perwakilan Resmi (PR) membuat akun di SIHALAL
b. Log in, klik menu Registrasi SHLN
c. Isi data pemohon dan Dokumen Persyaratan

(2) Verifikasi
a. BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
b. Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)

(3) Pembayaran
a. Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
b. Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran

(4) Penerbitan
a. BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN
b. Persetjuan Tanda Tangan Elektronik
c. Nomor Registrasi SHLN terbit.