Berita  

Seleksi Petugas Haji Dibuka. Intip Persyaratannya

Ilustrasi Pelaksanaan Haji
Ilustrasi Pelaksanaan Haji (Foto:Int)

SERAMBIMUSLIM.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tengah bersiap untuk mengadakan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji tahun 1445 H/2024 M pada bulan ini. Menurut Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, tahapan seleksi petugas haji ini akan dilaksanakan pada Desember 2023.

Tahapan seleksi petugas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat pusat, demikian ungkap Arsad.

Arsad menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis petugas haji yang akan disiapkan. Pertama, petugas yang akan mendampingi jemaah haji, yang dikenal dengan PPIH Kelompok Terbang (kloter). Kedua, petugas yang tidak akan mendampingi jemaah haji atau PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Sementara itu, jenis ketiga adalah petugas pendukung PPIH.

Proses seleksi dijadwalkan dimulai menjelang akhir tahun dan diharapkan pada awal tahun 2024, daftar nama petugas yang akan bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H, sudah dapat disusun.

Proses seleksi akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT) dan sesi wawancara, seperti tahun-tahun sebelumnya. Calon petugas diharapkan mendaftar secara online melalui laman pusaka.kemenag.go.id.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 mencapai 221.000, sementara jumlah petugas yang sudah terdaftar saat ini hanya sekitar 2.200. Kemenag sedang berupaya bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kuota petugas haji. Pada tahun 2023, jumlah petugas haji mencapai lebih dari 4000.

Adapun persyaratan menjadi petugas haji melibatkan beberapa kriteria, antara lain:

  1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
  2. Bagi PNS, wajib melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga terkait.
  3. Bagi pembimbing haji, harus sudah pernah menjalani ibadah haji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
  4. Mampu menguasai teknologi dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
  5. Menjaga kesehatan jiwa dan raga.