- Libya
- Iran
- Sudan
- Suriah
- Yaman
- Somalia
- Korea Utara (non-Muslim)
- Kuba (non-Muslim)
- Venezuela (non-Muslim, terbatas pada pejabat pemerintah)
- Afghanistan
- Pakistan (dalam tahap evaluasi untuk dimasukkan)
SerambiMuslim.com– Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menyasar warga negara dari sejumlah negara mayoritas Muslim. Kebijakan ini menyangkut pembatasan masuknya warga asing ke wilayah Amerika Serikat dengan dalih keamanan nasional dan pencegahan terorisme.
Langkah tersebut mengacu pada Executive Order atau Perintah Eksekutif yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 berjudul “Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional Lainnya” (Protecting the United States from Foreign Terrorist Entry and Other National Security Threats). Perintah ini merevisi dan memperluas kebijakan larangan perjalanan yang sebelumnya sempat diberlakukan Trump pada tahun 2017 saat menjabat presiden untuk pertama kalinya.
Berdasarkan laporan dari media Timur Tengah, Al-Araby Al-Jadeed, sejumlah Kedutaan Besar Amerika Serikat di berbagai negara telah memberi tahu kepada para pemegang visa bahwa izin mereka untuk masuk ke AS telah dibatalkan, termasuk kepada individu yang saat ini sudah berada di Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut juga mencakup instruksi kepada warga negara asing yang terdampak agar mengunjungi kedutaan AS terdekat guna menjalani wawancara dan evaluasi ulang.
“Orang-orang yang terdampak kebijakan ini diminta untuk datang ke kedutaan AS di negara masing-masing guna menjalani wawancara lebih lanjut,” ungkap laporan dari Al-Araby Al-Jadeed, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rencana penerapan larangan perjalanan yang baru.
Kebijakan ini secara spesifik menyasar negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim. Dalam perintah terbarunya, negara-negara tersebut diklasifikasikan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat risiko yang dipandang oleh otoritas AS.
1. Daftar Merah (Red List)
Negara-negara dalam daftar ini akan dikenai larangan penuh terhadap seluruh jenis visa. Termasuk dalam daftar ini adalah:
Pilihan Lain