Berita  

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah dan RA Siap Cair

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
(Doc : Int)

SerambiMuslim.com — Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengajar di RA dan madrasah swasta pada Juni 2025. Insentif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-sertifikasi di lingkungan Kemenag.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menag menyebutkan bahwa tunjangan insentif yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan begitu, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap pencairan (per semester).

“Saat ini Kemenag sedang memverifikasi data calon penerima dan melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar. Insya Allah, pencairan dimulai Juni 2025,” jelas Menag.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi. “Pada tahap pertama ini, total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar,” ungkapnya.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki NPK dan/atau NUPTK.
  4. Mengajar pada Satminkal binaan Kemenag.
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah (bukan PNS), minimal dua tahun bertugas secara terus-menerus.
  6. Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta, minimal dua tahun bertugas secara terus-menerus.
  7. Minimal kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
  10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
  11. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.
  12. Tidak bekerja tetap di instansi lain.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
  14. Hanya guru yang layak bayar berdasarkan sistem GTK Madrasah yang akan menerima tunjangan.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan para guru non-ASN RA dan madrasah semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.

Apakah Anda ingin saya bantu menyusun infografis atau ringkasan visual kriteria ini?