SerambiMuslim.com– Sejumlah ulama terkemuka dunia mengeluarkan fatwa yang mendesak umat Islam dan negara-negara mayoritas Muslim untuk melakukan jihad melawan Israel. Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat (4/4), meminta umat Islam di seluruh dunia untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida yang tengah dilancarkan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Qaradaghi menegaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan merupakan kejahatan besar menurut hukum Islam. “Oleh karena itu, dan dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresi Zionis yang sedang berlangsung,” ujar Qaradaghi dalam fatwanya.
Qaradaghi merupakan salah satu tokoh agama paling dihormati di kawasan Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkannya sangat berpengaruh di kalangan 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia. Fatwa merupakan keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka berdasarkan Al-Qur’an atau sunnah (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad SAW). Ulama kelahiran Irak ini mengeluarkan fatwa berisi 15 poin yang didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya. Berikut beberapa poin utama dari fatwa tersebut:
- Seruan Jihad Melawan Israel
Qaradaghi mendesak umat Islam untuk berjihad melawan Israel dan semua pihak yang terlibat dalam pendudukan di Palestina. Ia menyerukan intervensi militer serta penyediaan persenjataan, keahlian, dan intelijen kepada kelompok perlawanan. “Ini merupakan kewajiban yang mengikat, pertama bagi rakyat Palestina, kemudian bagi negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, dan Lebanon), serta semua negara Arab dan Muslim. Jihad melawan pendudukan adalah kewajiban individu (fardu ain) atas setiap Muslim yang mampu,” ucapnya, dikutip dari laman IUMS. - Larangan Mendukung Israel dalam Bentuk Apa Pun
Qaradaghi melarang keras umat Islam mendukung Israel dalam bentuk apa pun, termasuk menjual senjata atau memfasilitasi transportasinya melalui koridor internasional seperti Terusan Suez, Bab Al Mandab, Selat Hormuz, atau melalui darat, laut, dan udara. - Larangan Memasok Sumber Daya
Ia juga menyatakan bahwa memasok sumber daya seperti minyak bumi, gas, dan lainnya kepada Israel adalah larangan keras karena dapat digunakan dalam serangan Israel ke Gaza. Selain itu, menyediakan makanan dan air bagi warga Israel juga dilarang karena masyarakat Palestina sendiri tengah mengalami kelaparan. citeturn0search0
Fatwa ini mencerminkan keprihatinan mendalam dari para ulama terhadap situasi di Gaza dan menyerukan tindakan konkret dari umat Islam dan negara-negara mayoritas Muslim untuk mendukung rakyat Palestina. Namun, penting untuk dicatat bahwa fatwa ini adalah pandangan dari sekelompok ulama dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara universal di dunia Islam