SerambiMuslim.com — Sebanyak 37 jemaah asal Kota Makassar ditangkap di Madinah pada Sabtu (01/06) waktu setempat.
Kepala Bidang Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan 37 jemaah tersebut diketahui menggunakan visa haji palsu
Pihaknya menyebut sejak tanggal 23 Mei 2024 Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan pengawasan ketat dengan merazia dan mendatangi hotel-hotel untuk menangkap jemaah ilegal.
Sebab diketahui bahwa musim haji tidak boleh ada yang masuk ke Mekah dan Madinah selain jemaah yang menggunakan visa haji.
“Pemerintah Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia sejak awal menyampaikan bahwa untuk musim haji tidak boleh ada yang masuk di Mekah dan Madinah kalau bukan bisa haji. Batas akhir kemarin sampai tanggal 23 Mei, selain visa haji untuk keluar dari Mekah”, ungkapnya, Minggu (02/06).
Ia menjelaskan aturan pemerintah Saudia Arabia bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji ditemukan di Mekah atau Madinah dikenakan denda sebanyak 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta, kemudian dideportasi dan diblacklist tidak boleh masuk ke Saudi Arabia selama 10 tahun.
Sementara bagi pengurus atau yang membawa jemaah masuk dengan visa haji palsu atau ilegal mendapatkan denda 50 ribu riyal atau sekitar 230 juta, kurungan 6 bulan penjara, dideportasi dan blacklist tidak boleh masuk Saudi Arabia selama 10 tahun.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pemberangkatan haji lebih cepat tanpa menggunakan visa haji resmi.
Adapun kata dia pemberangkatan haji resmi yakni hanya haji reguler, haji khusus dan haji furodah.
“Yang resmi adalah haji reguler, haji khusus dan haji furodah. Selain itu jangan percaya bahwa bapak ibu bisa naik haji tanpa visa haji”, jelasnya