BAZNAS Kecam Penyalahgunaan Istilah Zakat di Kasus LPEI

ilustrasi membayar zakat, (int)

SerambiMuslim.com–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas penggunaan istilah “Uang Zakat” sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga tersebut tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka terkait penyalahgunaan dana pembiayaan ekspor yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menilai bahwa penggunaan diksi “zakat” dalam komunikasi antar tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan istilah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai agama, tetapi juga menyesatkan pemahaman publik.

“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” tegas Noor Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (9/3/2025).

BAZNAS menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan dana zakat, infak, maupun sedekah yang dikelola oleh lembaga resmi negara seperti BAZNAS. Istilah “zakat” yang digunakan hanyalah sebagai kode komunikasi internal para pelaku korupsi dan tidak berkaitan sama sekali dengan kegiatan penghimpunan maupun pendistribusian zakat yang dilakukan secara sah dan diawasi oleh negara.

“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” jelas Noor Achmad.

Pernyataan BAZNAS ini sekaligus merespons keresahan publik yang muncul di media sosial dan ruang-ruang diskusi daring, yang menyayangkan seolah-olah dana zakat benar-benar digunakan dalam praktik korupsi. Kekhawatiran ini makin menguat setelah beberapa media menurunkan judul yang mengesankan bahwa dana zakat turut menjadi objek penyalahgunaan.

Sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana umat. Selama ini, BAZNAS RI telah memperoleh dua sertifikasi penting, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

“Dalam hal ini, BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” jelas Noor Achmad.

Lebih lanjut, BAZNAS juga mendorong KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh LPEI, termasuk motif di balik penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi. BAZNAS bahkan mengusulkan agar penyalahgunaan istilah yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan dijadikan sebagai faktor yang memberatkan dalam proses hukum.

“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan lembaga pembiayaan khusus milik negara yang bertugas mendukung pembiayaan ekspor nasional, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam beberapa tahun terakhir, LPEI menghadapi sorotan karena tingginya kredit macet dan dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada sejumlah perusahaan.

Merespons perkembangan tersebut, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak terpengaruh oleh penggunaan istilah menyesatkan dalam kasus ini dan tetap menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat Islam.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan,” tutup Noor Achmad.

Melalui penegasan ini, BAZNAS berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga. Karena bagi BAZNAS, zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.