Kadar Zakat dan Fidyah 2025 di Makassar

ilustrasi, (int)

SerambiMuslim.com– Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Makassar telah menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya Tahun 1446 H/2025 M.

Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian sosial. Di Kota Makassar, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Bentuk Beras: 2,5 kilogram atau setara 4 liter per jiwa.
  • Bentuk Uang (setara 3,8 kg beras):
    • Kategori Tertinggi: Rp60.000 per jiwa (beras Rp15.000 per liter)
    • Kategori Menengah: Rp52.000 per jiwa (beras Rp13.000 per liter)
    • Kategori Terendah: Rp48.000 per jiwa (beras Rp12.000 per liter)

Besaran tersebut disesuaikan dengan variasi harga beras di pasar lokal Kota Makassar per Maret 2025.

Kadar Zakat Maal

Zakat maal wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta dengan jumlah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Dalam penetapan tahun ini, terdapat dua kategori berdasarkan acuan emas:

  • Berdasarkan Emas 23 Karat (Harga: Rp1.450.000/gram):
    • Nisab: 85 gram atau setara Rp123.250.000
    • Zakat: 2,5% dari total harta → Rp3.081.250
  • Berdasarkan Emas 24 Karat (Antam, Harga: Rp1.733.000/gram):
    • Nisab: 72 gram atau setara Rp124.776.000
    • Zakat: 2,5% dari total harta → Rp3.119.400

Harga emas yang digunakan dalam perhitungan ini merujuk pada rata-rata harga pasar per awal Maret 2025, berdasarkan pantauan situs resmi PT Antam dan toko emas lokal di Makassar.

Kadar Fidyah

Fidyah ditunaikan sebagai ganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i seperti sakit permanen atau usia lanjut. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap konsumsi atau uang:

  • Bentuk Makanan: 0,675 kg (± 7 ons) beras + lauk pauk per hari per jiwa
  • Bentuk Uang: Rp40.000 hingga Rp50.000 per hari per jiwa

Imbauan Kementerian Agama

Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Irman, menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ini memperhatikan standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta asas keadilan sosial.

“Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya,” ujar H. Irman.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal kepada mustahik.