KUA Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Ekonomi Umat

Kemenag Genjot Peran KUA dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (int)

Serambimuslim.com– Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Langkah ini menunjukkan peran penting KUA tidak hanya sebagai pusat pelayanan keagamaan, tetapi juga sebagai pilar pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa revitalisasi ini bertujuan untuk memperluas cakupan fungsi KUA.

Selain memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas, KUA kini didorong untuk terlibat langsung dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan program reformasi birokrasi yang digagas oleh pemerintah.

“Kami akan melanjutkan Revitalisasi KUA dengan memperluas dan mengintensifkan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai skema pemberdayaan ekonomi umat dan penanggulangan kemiskinan,” ungkap Kamaruddin dalam kegiatan Analisis Tindak Lanjut Ortaker KUA di Jakarta pada 4 November 2024.

Kamaruddin menambahkan bahwa upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama yang menjadi inti dari Revitalisasi KUA perlu dibarengi dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran agama di ruang publik seharusnya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai permasalahan sosial, terutama terkait kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.

“Makna kesalehan sosial akan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, di mana agama hadir di ruang publik sebagai solusi nyata bagi permasalahan sosial,” lanjutnya.

Hal ini mengisyaratkan bahwa agama diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong perubahan sosial yang positif, termasuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Salah satu bentuk konkret dari upaya pemberdayaan ekonomi umat di KUA adalah melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan gerakan wakaf uang.

Kedua inisiatif ini diharapkan mampu menjadi instrumen ekonomi yang tidak hanya berfokus pada kegiatan amal, tetapi juga memiliki efek berkelanjutan yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Unit Pengumpul Zakat, misalnya, diharapkan mampu mengumpulkan dan mengelola dana zakat dengan lebih efektif, sehingga dapat disalurkan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerimanya secara lebih terstruktur dan berdampak.

Selain itu, gerakan wakaf uang juga menjadi fokus utama dalam program ini.

Wakaf uang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan amal jariyah yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Menurut Kamaruddin, model-model produktif seperti inilah yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Saya yakin, desain organisasi dan tata kerja KUA yang baru dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 ini membuka peluang besar bagi KUA untuk berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas kehidupan keagamaan,” kata Kamaruddin.

Ia menekankan bahwa skema pemberdayaan ekonomi seperti UPZ dan gerakan wakaf uang ini akan sangat mendukung tercapainya tujuan Revitalisasi KUA.

Selain melalui zakat dan wakaf, Kemenag juga mendorong KUA untuk menjalankan berbagai program sosial yang bersifat produktif, seperti pelatihan keterampilan kerja dan pendampingan usaha mikro bagi masyarakat.

Melalui program ini, KUA diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan langsung tunai, karena mereka akan memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Agenda Analisis Tindak Lanjut Ortaker KUA yang berlangsung dari tanggal 4-6 November 2024 menjadi momen penting dalam memperkuat strategi pelaksanaan program Revitalisasi KUA.

Dengan adanya forum ini, Kemenag dan seluruh pihak terkait dapat mengevaluasi, menganalisis, dan merumuskan langkah-langkah konkret yang dibutuhkan untuk memperkuat fungsi KUA sebagai agen perubahan di masyarakat.

“Revitalisasi ini adalah bagian dari reformasi birokrasi tematik yang dilakukan oleh pemerintah, di mana birokrasi tidak hanya dituntut untuk berfungsi sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan dan pengentasan kemiskinan,” ujar Kamaruddin.

Dengan demikian, KUA diharapkan bisa bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya melayani urusan agama, tetapi juga turut mendorong terciptanya kehidupan yang lebih sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi umat ini, KUA diharapkan mampu menjadi lembaga yang lebih berdaya guna dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain melayani kebutuhan keagamaan seperti pernikahan, pendidikan agama, dan bimbingan spiritual, KUA kini diperkuat dengan peran sebagai motor penggerak dalam menciptakan kemandirian ekonomi di tengah masyarakat.

Kemenag optimis bahwa melalui langkah-langkah strategis ini, KUA dapat berkontribusi secara nyata dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan, diharapkan kesalehan sosial dan kesejahteraan umat dapat terwujud dengan lebih baik di masa mendatang.