Zakat Fitrah Wajib Dibayar, Ini Bacaan Niatnya!

ilustrasi membayar zakat fitrah

SerambiMuslim.com– Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini menjadi salah satu bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, serta wujud solidaritas sosial terhadap sesama yang membutuhkan.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dilansir dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan referensi Kementerian Agama RI, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.

Zakat ini bertujuan untuk:

  • Membersihkan jiwa dan menyucikan ibadah puasa (QS. At-Taubah: 103),
  • Membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Waktu Pembayaran dan Besarannya

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan waktu paling utama adalah malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat. Namun, pembayaran sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan.

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar:

  • 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (seperti beras, gandum, jagung),
  • Atau dapat diganti dengan uang setara harga makanan pokok tersebut (berdasarkan harga lokal).

Contoh: Jika harga 1 kg beras Rp13.000, maka 2,5 kg x Rp13.000 = Rp32.500 per orang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kementerian Agama juga telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah setempat. Laporan terakhir menyebutkan bahwa nilai yang disarankan berkisar antara Rp30.000 – Rp40.000 per individu, tergantung pada kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Distribusi Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui:

  • Masjid atau panitia zakat di lingkungan sekitar,
  • Lembaga Amil Zakat yang resmi (seperti BAZNAS, LAZISMU, Dompet Dhuafa, dll).

MUI menekankan agar umat Islam berhati-hati dan menyalurkan zakat kepada lembaga yang memiliki izin resmi dan transparan dalam pengelolaan zakat.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebelum menunaikan zakat, berikut adalah niat yang dianjurkan sesuai syariat Islam:

1. Untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Untuk istri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
‘an zaujatii

3. Untuk anak laki-laki atau perempuan:

Cukup mengganti kata “waladii” (anak laki-laki) atau “bintii” (anak perempuan) sesuai nama.

4. Untuk seluruh keluarga yang dinafkahi:

wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an

Doa Saat Membayar dan Menerima Zakat

Doa ketika membayar zakat:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)

Doa untuk mustahiq (penerima zakat):

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi sisanya, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”