Hikmah  

Hukum Islam tentang Memelihara Anjing

Hewan Anjing (Doc : Int)

SerambiMuslim.com– Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dihindari oleh mayoritas umat Islam. Salah satu alasannya adalah terkait dengan status najisnya dalam hukum Islam. Menurut Mazhab Syafi’i, interaksi dengan anjing lebih sulit disucikan karena tergolong dalam kategori najis mughaladzah (najis berat). Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim?

Pandangan Hadis Nabi Muhammad SAW

Dalam ajaran Islam, terdapat hadis yang menjelaskan konsekuensi bagi Muslim yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.'” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim.

1. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang jelas hukumnya haram. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:

“Memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu dalam mazhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak diperbolehkan. Ulama berbeda pendapat mengenai pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah dan lainnya. Sebagian melarangnya secara mutlak, sementara sebagian lain membolehkannya dengan analogi pada tiga kebutuhan yang disebutkan dalam hadis.” (Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Juz X, Halaman 340)

2. Mazhab Maliki

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk berbagai keperluan. Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyebutkan:

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga tanaman, berburu, dan menjaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak.” (Al-Istidzkar, Juz XXVII, Halaman 193)

Menurut Ibnu Abdil Barr, larangan dalam hadis tidak menunjukkan pengharaman, melainkan makruh. Pengurangan pahala yang disebutkan dalam hadis lebih bersifat preventif.

“Hadis ini menunjukkan bahwa pemeliharaan anjing tidaklah haram secara mutlak, melainkan makruh. Jika sesuatu benar-benar haram, maka larangan dalam hadis seharusnya lebih tegas.” (Al-Istidzkar, Halaman 193-194)

Etika dan Kesejahteraan Hewan dalam Islam

Ibnu Abdil Barr juga menekankan bahwa pemeliharaan anjing harus didasarkan pada perlakuan yang baik terhadap hewan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

“Pada setiap makhluk bernyawa terdapat pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, jika seseorang memilih untuk memelihara anjing dengan alasan yang diperbolehkan, maka ia harus memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut, termasuk aspek kebersihan dan kesehatannya.

Hukum memelihara anjing dalam Islam memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i melarangnya kecuali untuk tujuan tertentu, sedangkan Mazhab Maliki membolehkan dengan beberapa ketentuan. Oleh karena itu, sikap yang bijak adalah saling menghormati perbedaan pendapat ini. Bagi mereka yang memelihara anjing, penting untuk memahami aturan bersuci dari najis anjing serta memastikan standar pemeliharaan yang baik sesuai dengan prinsip Islam.

Wallahu a’lam.