Etika Melangkahi Pundak Saat Sholat Jumat

Ilustrasi sholat jumat. (int)

SerambiMuslim.com– Jumat merupakan hari yang sangat dinanti oleh umat Muslim, karena hari ini memiliki keistimewaan tersendiri dalam ajaran Islam. Di hari Jumat, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan sholat khusus, yaitu Sholat Jumat.

Sholat ini berbeda dari sholat fardhu lainnya karena diikuti oleh dua khutbah yang disampaikan oleh imam sebelum pelaksanaan sholat.

Sholat Jumat menjadi momen yang sangat penting, karena memiliki banyak keutamaan dan berkah, terutama bagi yang melaksanakan dengan penuh khusyuk.

Untuk melaksanakan kewajiban Sholat Jumat ini, umat Muslim akan berangkat ke masjid. Mereka datang dengan penuh semangat dan antusiasme, karena hari Jumat adalah kesempatan untuk memperbarui ibadah dan mendapatkan rahmat serta ampunan dari Allah SWT.

Di masjid, mereka akan duduk dengan tertib dan berbaris lurus, mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Sebelum melaksanakan sholat wajib, mereka juga dianjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah, seperti sholat sunnah Rawatib, guna menyempurnakan ibadah mereka.

Selain melaksanakan sholat dan mendengarkan khutbah Jumat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap jamaah untuk menjaga kekhusyukan ibadah di hari Jumat.

Salah satu hal yang perlu dihindari adalah kebiasaan buruk yang sering terjadi, yaitu melangkahi pundak orang lain untuk mencapai shaf bagian depan.

Kebiasaan ini tidak hanya mengganggu ketertiban jamaah, tetapi juga dapat merusak kekhusyukan mereka yang sudah duduk dan mendengarkan khutbah.

Melangkahi pundak orang lain saat menuju shaf pertama sering kali terjadi ketika khutbah Jumat sedang berlangsung. Hal ini menjadi topik pembahasan di kalangan ulama, karena melangkahi pundak orang lain dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan dan dapat menyakiti orang yang sedang duduk.

Nabi Muhammad SAW sendiri melarang perbuatan ini karena dapat mengganggu dan menyakiti jamaah yang sedang beribadah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Abdullah bin Busyr radhiallahu’anhu berkata:

“Ada seseorang datang dan melangkahi pundak orang pada hari Jumat sementara Nabi SAW berkhutbah, maka Nabi SAW bersabda, ‘اجلس، فقد آذيت’ (Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti).” (HR. Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menegur seseorang yang melangkahi pundak jamaah lainnya saat khutbah Jumat berlangsung.

Nabi SAW meminta orang tersebut untuk duduk, karena perbuatan melangkahi pundak dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan menyakiti orang lain yang sedang duduk dengan tenang.

Menurut penjelasan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, melangkahi pundak di sini berarti seseorang mengangkat kakinya di atas pundak orang yang duduk. Hal ini bisa sangat mengganggu, apalagi jika melibatkan banyak orang.

Ibnu Hajar menjelaskan lebih lanjut bahwa terkadang pakaian seseorang bisa tersangkut di antara kaki orang yang dilewati. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak dianjurkan, terutama jika tidak ada celah atau ruang kosong di antara jamaah yang duduk.

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarah il Minhaj, dijelaskan bahwa ungkapan “pundak orang” merujuk pada perbuatan melangkahi pundak dengan mengangkat kaki melewati pundak orang yang duduk di depan. Jadi, melangkahi pundak itu bukanlah tindakan yang sepele, karena bisa menyakiti orang yang sedang beribadah.

Namun, apabila terdapat celah kosong di antara dua orang yang duduk, maka melangkahi pundak tidak diperlukan. Dalam hal ini, seseorang yang terlambat boleh berjalan di antara dua orang tersebut tanpa melangkahi mereka, asalkan tidak mengganggu atau menyakiti siapa pun.

Dalam kitab Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah, dijelaskan bahwa jika ada celah antara dua orang yang duduk, seseorang diperbolehkan untuk berjalan di antara mereka.

Namun, jika kedua orang tersebut berdiri untuk sholat dan ada seseorang yang melewati di antara mereka, maka hal itu diperbolehkan jika tidak mengganggu atau menyakiti mereka.

Selain itu, ada pengecualian yang menyebutkan bahwa imam boleh melangkahi pundak jamaah jika tidak ada jalan lain menuju mimbar atau mihrab, kecuali dengan cara melangkahi pundak jamaah yang duduk.

Hal ini dibolehkan karena imam memiliki kewajiban untuk menyampaikan khutbah kepada jamaah dan tidak ada jalan lain menuju tempat yang tepat untuk khutbah. Hal ini juga dijelaskan oleh Al-Mardawi rahimahullah dalam kitab Al-Inshaf.

Meskipun demikian, para ulama lebih berhati-hati dalam hal ini dan lebih mendekati pemahaman sesuai dengan zahir hadits, yaitu sebaiknya tidak melangkahi pundak orang lain dalam kondisi apapun.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dalam kitab As-Syarh Al-Mumti’ mengatakan bahwa apabila ada ruang kosong di shaf pertama, maka melangkahi untuk menuju tempat tersebut tidak masalah, selama tidak mengganggu orang lain.

Dalam kesimpulannya, melangkahi pundak jamaah saat menuju shaf depan di masjid saat khutbah Jumat merupakan perbuatan yang sebaiknya dihindari, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan tindakan tersebut, seperti jika ada celah kosong di antara jamaah yang duduk.

Selalu menjaga adab dan etika dalam ibadah sangat penting agar tidak mengganggu ketertiban dan kekhusyukan jamaah lainnya.

Dengan menjaga sikap yang baik dan santun, kita dapat menjalankan ibadah Jumat dengan penuh keberkahan dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.