Hikmah  

Hukum Percikan Air Najis di Jalan

Ilustrasi (Doc : Int)

SerambiMuslim.com– Seiring datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenang air maupun lumpur. Kondisi ini sering kali menyebabkan percikan air atau lumpur mengenai pakaian saat seseorang berkendara atau berjalan kaki. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana hukum percikan air dari genangan hujan di jalanan dalam perspektif fiqh?

Kesucian Pakaian dalam Islam

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian pakaian, karena hal ini berpengaruh terhadap sah atau tidaknya ibadah shalat. Najis yang menempel pada pakaian, badan, atau tempat shalat harus dihilangkan agar ibadah diterima.

Namun, Islam juga memberikan keringanan dalam beberapa kondisi tertentu, terutama dalam hal najis yang sulit dihindari atau dihilangkan. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.

Pendapat Ulama tentang Percikan Najis

Dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz karya Imam Ar-Rafi‘i, yang mengomentari pendapat Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa percikan lumpur atau air dari jalanan yang sulit dihindari termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan (ma’fu). Hal ini dijelaskan sebagai berikut:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Sementara itu, Imam Ar-Rafi‘i menambahkan bahwa jika percikan air atau lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya berasal dari luapan got atau comberan yang bercampur najis, maka statusnya tetap dimaafkan apabila jumlahnya sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit. Namun, jika percikan tersebut banyak, maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Berdasarkan pendapat para ulama, jika percikan air atau lumpur dari jalanan hanya sedikit, maka pakaian yang terkena tetap sah digunakan untuk shalat karena termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan (ma’fu). Sebaliknya, jika percikan tersebut dalam jumlah banyak sehingga jelas mencemari pakaian, maka pakaian tersebut dianggap tidak suci dan harus dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu terlalu khawatir apabila terkena percikan air hujan di jalanan, selama jumlahnya masih dalam batas yang dimaafkan. Namun, tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan pakaian dan berhati-hati dalam menjalankan ibadah.