Hikmah  

Memahami Konsep Syubhat dalam Kehidupan Sehari-hari

ilustrasi daging babi, salah satu makanan syubhat (haram) dalam islam. (int)

Serambimuslim.com– Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali dihadapkan pada situasi yang mengandung ketidakjelasan terkait kehalalan atau keharamannya.

Keadaan ini dikenal dengan istilah syubhat, yang secara bahasa berarti ‘samar’ atau ‘tidak pasti.’ Syubhat merujuk pada perkara-perkara yang tidak jelas status hukumnya, baik itu halal maupun haram.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan selalu merujuk kepada syariat Islam dalam menentukan sikap terhadap perkara-perkara tersebut.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menjelaskan dengan jelas tentang perkara halal, haram, dan syubhat. Hadis ini terdapat dalam Arba’in Nawawi dan berbunyi:

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ “إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ…”

Artinya:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan dengan tegas bahwa perkara halal dan haram itu sudah jelas berdasarkan nash (dalil) yang ada dalam Al-Qur’an, hadis, atau ijma’ (kesepakatan ulama).

Namun, di antara keduanya terdapat perkara yang tidak jelas hukumnya, yang seringkali membingungkan banyak orang, dan inilah yang disebut dengan syubhat.

Dalam Islam, halal adalah segala sesuatu yang dibolehkan atau diperbolehkan oleh syariat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah halal.

Halal adalah perkara yang sudah jelas dan tidak diragukan lagi status hukumnya. Contoh dari hal ini adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti buah-buahan, sayuran, daging yang disembelih sesuai dengan syariat, dan lain-lain.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)

Halal juga mencakup tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh syariat, seperti bekerja dengan cara yang jujur, berinteraksi dengan orang lain dengan etika yang baik, dan lain-lain.

Selama tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya, maka itu termasuk dalam kategori halal.

Sebaliknya, haram adalah segala sesuatu yang dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, atau ijma’ ulama.

Sesuatu yang haram jelas-jelas membawa mudharat atau kerugian, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, tindakan atau makanan yang haram harus dihindari oleh setiap Muslim.

Contoh dari yang haram adalah memakan bangkai, daging babi, atau minum minuman keras. Semua ini sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah…” (QS. al-Maidah: 3)

Pelanggaran terhadap apa yang haram akan mendatangkan dosa, dan umat Islam dianjurkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan haram demi menjaga kebersihan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah.

Salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim adalah menjaga diri dari syubhat. Syubhat merupakan perkara yang tidak jelas apakah itu halal atau haram, sehingga menimbulkan keraguan.

Menghindari syubhat adalah langkah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar seorang Muslim tetap berada di jalur yang benar dan tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati terhadap perkara-perkara yang syubhat, karena jatuh ke dalam syubhat dapat menyebabkan seseorang jatuh ke dalam perbuatan haram.

Rasulullah SAW bersabda: “…Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh ke dalam syubhat, maka dia jatuh ke dalam yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar batas larangan, sangat mungkin dia masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menggambarkan bahwa orang yang menjauhi syubhat sebenarnya telah menjaga agamanya dan kehormatannya.

Sebaliknya, jika seseorang terjerumus dalam syubhat, ia berisiko untuk melakukan hal-hal yang haram tanpa disadari.

Menghindari syubhat bukan hanya sekadar menjaga diri dari perbuatan haram, tetapi juga merupakan bentuk takwa dan kehati-hatian seorang Muslim dalam menjalani hidup.

Hal ini juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga hati dan pikiran agar selalu berada dalam keadaan suci dan jauh dari hal-hal yang meragukan.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga hati, karena dari hati lahir segala perbuatan. Dalam hadis yang lain, beliau bersabda:

“Ketahuilah, bahwa dalam tubuh manusia ada segumpal daging. Jika daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Tetapi jika daging itu rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Itulah hati.” (HR. Bukhari)