Tayamum: Keringanan dalam Ibadah Tanpa Air

apa itu tayamum? (ilustrasi : int)

Serambimuslim.com– Tayamum (bahasa Arab: تيمم) adalah suatu bentuk penyucian diri dalam Islam yang dilakukan dengan cara menggunakan tanah, debu, atau pasir, sebagai pengganti air untuk wudu ataupun mandi wajib.

Tindakan ini disyariatkan dalam kondisi tertentu, ketika air tidak dapat ditemukan atau penggunaannya tidak memungkinkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau dalam perjalanan.

Dalam bahasa Arab, tayamum berasal dari kata “al-qashd” yang berarti maksud atau tujuan, dan “al-tawajjuh” yang berarti mengarahkan.

Secara sederhana, tayamum dapat dipahami sebagai upaya untuk menyucikan diri dengan mengarahkan diri pada tanah atau debu sebagai ganti air untuk mencapai kesucian dalam rangka menjalankan ibadah, terutama salat.

Tayamum diizinkan oleh Allah SWT dalam dua ayat Al-Qur’an, yang secara jelas memberikan petunjuk kapan tayamum diperbolehkan.

Ayat pertama yang mengatur hal ini terdapat dalam Surah Al-Maidah (5:6), yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah [5]:6)

Dalam ayat tersebut, Allah memberikan keringanan bagi umat Islam yang tidak dapat memperoleh air, baik karena sakit, perjalanan, atau keadaan lain yang menghalangi penggunaan air, untuk melakukan tayamum.

Tayamum dalam konteks ini berfungsi sebagai pengganti wudu atau mandi wajib yang biasanya dilakukan dengan air. Oleh karena itu, tayamum menjadi solusi bagi umat Islam untuk tetap menjaga kesucian dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Allah juga memberikan izin untuk melakukan tayamum dalam situasi lain, seperti dijelaskan dalam Surah An-Nisa (4:43): “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa [4]:43)

Ayat ini menegaskan bahwa tayamum juga diperbolehkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), atau yang dalam keadaan sakit yang membuatnya tidak dapat menggunakan air.

Hal ini menunjukkan bahwa tayamum merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT agar umat Islam tetap dapat melaksanakan kewajiban ibadahnya meskipun dalam keadaan sulit.

Selain Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan yang lebih lanjut tentang tayamum.

Salah satu hadits yang sangat terkenal tentang tayamum adalah sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: “Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki air yang cukup untuk bersuci.

Maka beliau bersabda, ‘Jika kalian tidak menemukan air selama satu hari atau satu malam, maka tayammumlah dengan tanah yang baik kemudian bersucilah (dengan shalat).'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa tayamum diperbolehkan jika tidak ada air untuk bersuci dalam waktu tertentu, yakni selama satu hari atau satu malam.

Dalam hal ini, tayamum menjadi solusi praktis agar ibadah salat tetap dapat dilaksanakan meskipun dalam kondisi kekurangan air.

Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib dengan cara yang cukup sederhana. Proses tayamum dimulai dengan mencari tanah atau debu yang bersih.

Setelah itu, seseorang hendaknya mengusap kedua telapak tangan pada tanah atau debu, kemudian menyapu wajah dan tangan sampai pergelangan tangan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian tubuh dan memenuhi persyaratan dalam melaksanakan ibadah.

Proses tayamum ini sangat mudah dan praktis, yang menunjukkan betapa Allah memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah meskipun dalam kondisi tertentu yang sulit.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tayamum hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Jika seseorang masih dapat memperoleh air dan menggunakannya untuk bersuci, maka tayamum tidak diperbolehkan. Tayamum hanya diperbolehkan sebagai alternatif ketika air benar-benar tidak ada atau tidak dapat digunakan.