SerambiMuslim.com– Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Keduanya dapat disucikan dengan menggunakan air. Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu, sementara hadats besar atau junub memerlukan mandi wajib. Namun, bagaimana cara melaksanakan mandi junub jika air tidak tersedia?
Dalam kondisi tertentu, seperti ketiadaan atau keterbatasan pasokan air serta adanya uzur seperti sakit, Islam memberikan keringanan dengan menggunakan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih berikut:
Tayamum sebagai Pengganti Mandi Junub
KH Afifuddin Muhajir dalam kitab Fathul Mujibil Qarib menjelaskan bahwa tayamum dapat menggantikan wudhu maupun mandi wajib dengan tata cara tertentu:
“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat adalah tertib antara wajah dan kedua tangan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, mandi wajib, atau basuhan anggota wudhu.” (Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah, 2014 M/1434 H, hlm. 25).
Dasar Hukum Tayamum dalam Islam
Tayamum memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih. Salah satunya adalah dalam kitab Kifayatul Akhyar yang menguraikan tayamum sebagai alternatif bersuci dari hadats kecil maupun besar.
“Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud, sebagaimana dalam sebuah kalimat: ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ (jika seseorang berniat baik terhadapmu). Secara syariat, tayamum adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus. Dasar hukum tayamum adalah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.’ Sahabat Ibnu Abbas r.a. menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, ‘Jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian dalam perjalanan dan tidak menemukan air, maka bertayamumlah.'” (Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Fikr, 1994 M/1414 H, juz I, hlm. 42).
Dalam situasi di mana air tidak tersedia atau penggunaannya tidak memungkinkan karena alasan kesehatan, tayamum menjadi solusi yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil. Dengan demikian, seseorang yang dalam keadaan junub tetap dapat melaksanakan ibadah dengan melakukan tayamum sebagai pengganti mandi wajib. Wallahu a‘lam.