Serambimuslim.com– Agama Islam mewajibkan setiap Muslim untuk melaksanakan sholat lima waktu sebagai bagian dari rukun Islam yang paling mendasar.
Sholat yang terdiri dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya ini merupakan ibadah yang harus dilaksanakan setiap hari oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal.
Sholat adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sekaligus bentuk ketaatan dan pengabdian yang nyata.
Nabi Muhammad SAW sendiri telah memberikan teladan dalam melaksanakan sholat lima waktu tersebut, dan ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Namun, bagaimana jika seorang Muslim meninggalkan sholat lima waktu? Apakah hal tersebut bisa dianggap sebagai tindakan murtad atau keluar dari agama Islam? Ini menjadi pertanyaan yang sering muncul, dan berbagai pendapat mengenai hal ini dapat ditemukan dalam literatur fiqih Islam.
Menurut KH Ahmad Sarwat Lc, seorang ulama yang terkenal, jika seorang Muslim dengan sengaja meninggalkan sholat wajib lima waktu dan meyakini bahwa sholat itu tidak wajib bagi dirinya, maka dia dianggap keluar dari agama Islam (murtad).
Hal ini terjadi karena menafikan kewajiban sholat adalah bentuk penolakan terhadap salah satu rukun Islam yang paling fundamental. Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban sholat ini disebut dengan jahidus-shalah (جاحد الصلاة).
Secara umum, para ulama sepakat bahwa meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajibannya termasuk sebagai tindakan yang dapat mengakibatkan kekafiran.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi setiap orang yang sekadar lalai atau malas dalam melaksanakan sholat.
Terkadang, orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas atau terlena dalam duniawi, tetapi tidak mengingkari kewajiban sholat, masih dianggap sebagai Muslim, meski dianggap berdosa besar.
Dalam konteks fiqih, ada perbedaan penting antara orang yang mengabaikan sholat (terlalu malas atau lalai), dan orang yang menganggap tidak wajib sholat.
Orang yang mengingkari kewajiban sholat, baik dengan perkataan maupun perbuatan, dipandang sebagai orang yang murtad.
Sementara itu, orang yang meninggalkan sholat karena sebab-sebab lain, seperti malas atau ketidaktahuan, belum tentu dianggap kafir, tergantung pada keadaan dan latar belakangnya.
Bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat karena tidak menganggapnya sebagai kewajiban, ini adalah bentuk penolakan terhadap salah satu ajaran dasar Islam, yaitu rukun Islam yang kedua, yang menyatakan bahwa sholat adalah kewajiban setiap Muslim.
Jika seseorang mengingkari hal ini, maka keislamannya bisa dipertanyakan, dan dia bisa dianggap telah murtad.
Para ulama menggarisbawahi bahwa untuk bisa dihukumi kafir karena meninggalkan sholat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Mukallaf
Seseorang harus sudah memenuhi syarat sebagai mukallaf, yaitu telah berusia baligh (dewasa), berakal, dan tidak dalam keadaan udzur syar’i seperti haidh atau nifas. - Mengakui Kewajiban Sholat
Orang tersebut harus mengakui bahwa sholat memang merupakan kewajiban dalam Islam. Jika dia mengingkari kewajiban sholat, maka dia dianggap telah keluar dari Islam. - Bukan Orang yang Baru Masuk Islam
Jika seseorang baru saja memeluk Islam, maka ketidaktahuannya mengenai kewajiban sholat bisa dimaklumi. Begitu pula dengan seseorang yang tumbuh di lingkungan yang tidak mengenal ajaran Islam secara baik, maka pengingkaran terhadap sholat bukan dianggap sebagai tindakan kafir. - Bukan Orang yang Tumbuh dalam Lingkungan Jahil
Seseorang yang dibesarkan dalam lingkungan yang tidak memahami Islam dengan baik, bahkan tidak mengetahui kewajiban sholat, maka dia tidak serta merta dianggap kafir jika meninggalkan sholat. Dalam kondisi ini, ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak dihukumi kafir, tetapi harus diberikan pemahaman tentang kewajiban sholat.
Mazhab Al-Hanabilah, yang dipimpin oleh ulama seperti Ibnu Qudamah, memiliki pandangan yang agak berbeda mengenai hal ini.
Dalam kitabnya Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat ada dua kemungkinan: apakah dia mengingkari kewajibannya atau tidak. Jika dia mengingkari kewajiban sholat dengan menyatakan bahwa sholat tidak wajib, maka dia dihukumi kafir.
Namun, jika dia meninggalkan sholat karena ketidaktahuan (seperti orang yang baru masuk Islam atau dibesarkan dalam lingkungan yang jahil), maka dia tidak dianggap kafir, tetapi harus diberikan pendidikan agama agar memahami kewajiban sholat.
Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa orang yang tumbuh di lingkungan Muslim yang baik, dan mengetahui kewajiban sholat dengan jelas, tidak dapat mengajukan alasan ketidaktahuan, dan jika dia mengingkari kewajiban sholat, maka dia dihukumi kafir.