130 Warga Palestina Tewas dalam 48 Jam Serangan di Gaza

(Doc : Int).

SerambiMuslim.com– Sedikitnya 130 warga Palestina tewas dan 263 orang lainnya terluka akibat serangan militer Israel di Jalur Gaza selama 48 jam terakhir. Informasi tersebut disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berbasis di Gaza, Sabtu (16/3), seperti dilaporkan oleh Kantor Berita Antara.

“Serangan ini menambah jumlah korban tewas menjadi 49.747 dan korban luka menjadi 113.213 sejak genosida Israel di Gaza pecah pada awal Oktober 2023,” demikian pernyataan otoritas kesehatan Gaza. Mereka juga menekankan bahwa banyak korban jiwa masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan atau tergeletak di jalanan, yang sulit dijangkau oleh ambulans dan tim pertahanan sipil akibat intensitas serangan.

Dalam pernyataan terpisah, otoritas kesehatan Gaza mengimbau warga untuk mendonorkan darah mereka. Warga diminta mendatangi beberapa rumah sakit yang masih beroperasi untuk membantu penanganan korban luka yang terus berdatangan.

Serangan terbaru Israel dimulai kembali pada Selasa (12/3), setelah gencatan senjata yang berlaku sejak 19 Januari 2025 runtuh. Pasukan Israel kemudian melancarkan operasi darat secara simultan di wilayah selatan, utara, dan tengah Gaza.

Menurut data lapangan, sejak berakhirnya gencatan senjata tersebut, lebih dari 700 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 1.000 lainnya terluka akibat serangan udara mendadak Israel. Serangan ini juga memutus kesepakatan pertukaran tawanan antara Israel dan Hamas yang sebelumnya menjadi titik terang dalam proses mediasi konflik.

Hampir seluruh wilayah Gaza kini berada dalam kondisi kehancuran. Fasilitas sipil, rumah sakit, sekolah, hingga kamp pengungsian menjadi target serangan. Data dari badan-badan kemanusiaan internasional menunjukkan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Dalam perkembangan hukum internasional, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan mereka di Gaza.

Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas operasi militer besar-besaran di wilayah tersebut. Sidang pendahuluan telah dilakukan, dan proses penyelidikan tengah berlangsung.

Situasi kemanusiaan di Gaza disebut oleh PBB sebagai “bencana terbesar di abad ke-21”, dengan lebih dari dua juta warga sipil terjebak dalam blokade dan kekurangan pasokan makanan, air bersih, serta layanan kesehatan yang memadai.