15 Poin Fatwa Ulama Dunia Soal Konflik Palestina-Israel

Pemuda Palestina membawa benderanya yang berkibar. (Doc : Int).

SerambiMuslim.com– Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel sebagai respons atas agresi militer berkepanjangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Fatwa ini ditandatangani oleh 15 ulama terkemuka dunia, termasuk Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al Qaradaghi.

Dalam pernyataannya, Qaradaghi menyerukan seluruh negara-negara Muslim untuk segera bertindak—secara militer, ekonomi, dan politik—demi menghentikan kehancuran dan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

“Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” tegas Qaradaghi, dikutip dari Middle East Eye, Jumat (4/4/2025).

Fatwa yang dikeluarkan ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memiliki bobot moral dan religius yang kuat bagi umat Islam, khususnya dari kalangan Sunni yang jumlahnya mencapai sekitar 1,7 miliar jiwa di seluruh dunia. Fatwa biasanya disusun berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad ulama, dan kerap menjadi rujukan penting dalam pengambilan sikap keagamaan.

Fatwa IUMS mencakup 15 poin utama sebagai panduan sikap umat Islam dunia terhadap agresi Israel. Berikut rincian poin-poin tersebut:

  1. Kewajiban jihad melawan zionisme sebagai bentuk perlawanan sah.
  2. Larangan mendukung musuh, termasuk secara politik atau militer.
  3. Larangan menyuplai sumber daya kepada Israel.
  4. Pembentukan aliansi militer Islam untuk membela rakyat Palestina.
  5. Peninjauan ulang perjanjian damai dengan Israel.
  6. Jihad dengan harta, mendukung secara finansial perjuangan Palestina.
  7. Penolakan terhadap normalisasi hubungan dengan Israel.
  8. Peran aktif ulama dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.
  9. Boikot komprehensif terhadap produk dan entitas pendukung Israel.
  10. Tekanan terhadap Amerika Serikat agar menghentikan dukungan militer ke Israel.
  11. Boikot perusahaan-perusahaan yang diketahui mendanai agresi Israel.
  12. Peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
  13. Ajakan untuk persatuan umat Islam dalam menyikapi isu Palestina.
  14. Doa dan pelaksanaan Qunut Nazilah untuk kemenangan rakyat Palestina.
  15. Ucapan terima kasih kepada negara dan masyarakat dunia yang mendukung perjuangan rakyat Gaza.

Fatwa dari IUMS ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa isi fatwa tersebut sejalan dengan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa MUI sebelumnya yang mewajibkan umat Islam untuk membela Palestina.

“Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” tegas Sudarnoto, Selasa (8/4/2025).

MUI mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengonsolidasikan langkah-langkah strategis demi menghentikan kekejaman yang terus berlangsung.

Menurut laporan terbaru dari Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 86 warga Palestina tewas dalam serangan udara Israel pada Jumat (4/4/2025), menambah jumlah korban jiwa menjadi 50.609 orang sejak awal agresi pada Oktober 2023.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, militer Israel melancarkan serangan udara besar-besaran yang menewaskan 1.249 orang dan melukai 3.022 lainnya, meskipun telah ada perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan kelompok Hamas pada Januari 2025.

Pada November 2024, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) setelah gugatan dilayangkan oleh Afrika Selatan dan didukung sejumlah negara mayoritas Muslim.