SerambiMuslim.com– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun anggaran 2024.
Sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK, sementara 393 peserta lainnya tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gagal.
Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M. Ali Ramdhani, yang menyampaikan bahwa hasil seleksi ini menunjukkan angka kelulusan yang sangat tinggi.
Dari total 71.817 peserta yang mendaftar, sekitar 99,45% atau 71.424 orang berhasil lolos seleksi. Sisa 0,55% dari peserta, atau sekitar 393 orang, tidak lolos.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, dengan hasil kelulusan yang dapat diakses oleh setiap peserta melalui akun masing-masing.
Seleksi PPPK Kemenag untuk tahun anggaran 2024 diikuti oleh ribuan peserta yang merupakan tenaga honorer dan non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.
Dalam proses seleksi ini, hampir seluruh peserta berhasil mencapai kelulusan, menunjukkan tingginya kompetisi dan persiapan yang matang dari para peserta.
M. Ali Ramdhani menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pengumpulan dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi lebih lanjut.
Proses ini dilakukan secara elektronik melalui akun peserta pada laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Bagi yang dinyatakan lulus, mereka wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang telah ditentukan dalam rentang waktu 1 hingga 31 Januari 2025.
Peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen sebagai kelengkapan administratif. Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Transkrip nilai asli dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, peserta harus melampirkan transkrip nilai serta surat keputusan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari laman resmi SSCASN dan ditandatangani serta dibubuhi meterai 10.000.
- Surat Pernyataan yang harus ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, sesuai format yang telah ditentukan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang dikeluarkan oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Penting untuk dicatat bahwa kelengkapan dokumen harus diunggah dalam waktu yang telah ditentukan. Apabila peserta gagal mengunggah dokumen atau tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas yang diminta, maka mereka akan dianggap gugur.
M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak memenuhi syarat ini akan dianggap tidak memenuhi persyaratan atau secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri, maka mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dengan meterai 10.000.
Surat pengunduran diri ini akan mempengaruhi urutan peserta dan memberi kesempatan kepada peserta berikutnya untuk mengisi posisi yang sama.
Dalam hal ini, pengunduran diri yang diajukan setelah peserta mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi administratif, yang melarang peserta tersebut untuk melamar kembali dalam penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Proses seleksi PPPK ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Pihak Kemenag menegaskan bahwa kelulusan yang diperoleh peserta adalah hasil dari upaya dan prestasi mereka sendiri.
Kemenag mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan yang mengaku dapat menjamin kelulusan, baik oleh oknum pegawai Kemenag atau pihak lainnya.