Serambimuslim.com — Zakat Fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan khususnya di bulan suci Ramadan ini.
Zakat Fitrah ditunaikan mulai dari awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar, Ashar Tamanggoong mengatakan nominal besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu 4 kilogram per orang per liter beras atau makanan pokok dalam hal ini beras.
Selanjutnya nilai Zakat Fitrah yang dikonversi kedalam uang dengan kategori yakni
Kategori I:
Rp54 ribu per jiwa atau harga beras Rp13.500 per liter dikali 4
kategori II:
Rp46 ribu per jiwa atau harga beras Rp11.500 per liter dikali 4.
kategori III:
Rp42 ribu per jiwa atau harga beras Rp10.500 per liter dikali 4.
kategori IV:
Rp38 ribu per jiwa atau harga beras Rp9.500 per liter dikali 4.
“harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (31/03).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di 1.400 lebih Masjid di Kota Makassar.
“Kita ada 1.400 lebih unit pengumpul zakat untuk mengumpulkan zakat fitrah”, pungkasnya