Biaya Haji 2025 Lebih Murah, Ini Alasannya

Menag, Nasaruddin Umar. (Foto : Kemenag)

SerambiMuslim.com– Pemerintah Indonesia bersama dengan DPR telah mencapai kesepakatan terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H / 2025 M.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH yang akan dikenakan kepada calon jemaah haji pada tahun ini adalah sebesar Rp89.410.258,79.

Angka ini dihitung dengan asumsi kurs 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Penurunan ini sangat signifikan dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00, atau berkurang sebesar sekitar Rp4 juta.

Penurunan BPIH ini membawa dampak langsung pada biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji, yang dikenal dengan istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

BIPIH yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Angka ini setara dengan 62% dari total BPIH yang telah disepakati.

Sisanya, sebesar 38% atau sekitar Rp33.978.508,01, akan ditanggung melalui alokasi nilai manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi setoran awal yang telah dibayarkan oleh jemaah haji sebelumnya.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, penurunan BPIH ini merupakan pencapaian yang sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.

Menurutnya, penurunan biaya haji ini adalah salah satu langkah penting untuk mewujudkan harapan Presiden Prabowo Subiyanto, yang sangat menginginkan agar calon jemaah haji diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, sepanjang kondisi memungkinkan.

“Penurunan BPIH ini merupakan harapan besar kami, yang alhamdulillah dapat terwujud pada kesempatan kali ini,” ungkap Menag Yaqut saat memberikan penjelasan terkait penetapan BPIH 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta pada Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa selain penurunan BIPIH, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga memperoleh kesempatan untuk menurunkan nilai manfaat yang bisa diberikan kepada jemaah haji.

Hal ini disebabkan karena nilai manfaat yang dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan haji tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu, yang menunjukkan adanya efisiensi dan penghematan dalam pengelolaan dana haji.

“Artinya, terdapat penghematan yang signifikan pada tahun ini,” ujar Menag.

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M mencapai Rp6.831.820.756.658,34.

Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji tahun 2024, yang mencapai Rp8.200.040.638.567,20.

Penghematan ini tentu saja menunjukkan upaya pemerintah dan BPKH untuk memastikan bahwa dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih optimal, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.

Dalam kesempatan yang sama, Menag Yaqut juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menetapkan BPIH 2025.

“Atas nama pemerintah, kami bersama dengan Ketua Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Harapan kami adalah harapan masyarakat juga, dan kami memohon kepada Allah semoga perjuangan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji,” ujar Menag dengan penuh harapan.

Menag juga menyampaikan keyakinannya bahwa penurunan biaya haji ini akan disambut dengan antusiasme oleh masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

Meskipun demikian, Menag mengingatkan bahwa penurunan BPIH ini bukanlah tujuan akhir.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tersenyum saat mendengar pengumuman penurunan biaya haji pada Januari 2025, tetapi juga di bulan Juni saat penyelenggaraan ibadah haji. Kami berharap bahwa pada saat jemaah berangkat, mereka tidak mengalami kendala yang berarti,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025 berjalan dengan lancar, tanpa ada masalah yang berarti yang dapat mengganggu kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah.

Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan semakin banyak calon jemaah haji yang dapat melaksanakan ibadah haji, baik yang menabung untuk pergi ke Tanah Suci maupun yang telah menunggu giliran.

Tentu saja, penurunan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.