Diskusi Menag dengan Menteri Haji Saudi

Nasaruddin Umar saat berdiskusi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F al Rabiah. (int)

Serambimuslim.com– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar baru-baru ini berbagi cerita mengenai diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F al Rabiah, saat berkunjung ke Makkah Al-Mukarramah pada akhir November 2024.

Diskusi yang berlangsung di salah satu ruangan VIP di Masjidil Haram ini mencakup berbagai topik, salah satunya mengenai persoalan Dam, sebuah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait dengan pilihan ibadah haji Tamattu’.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengungkapkan bahwa ia mengajukan gagasan terkait pelaksanaan Dam di Indonesia.

“Ada gagasan di negeri kami, bagaimana kalau Dam-nya itu kita lakukan di Indonesia?” ujar Menag saat menceritakan kembali hasil diskusinya dengan Menteri Tawfiq di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

Gagasan ini muncul mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar dan mayoritas memilih untuk menunaikan haji Tamattu’, yang secara otomatis mengharuskan mereka membayar Dam.

Dam sendiri adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji yang melaksanakan haji Tamattu’ atau karena alasan tertentu lainnya, misalnya jika jemaah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Dalam ibadah haji Tamattu’, jemaah terlebih dahulu menjalankan umrah kemudian baru melaksanakan haji.

Menurut Menag, jika Dam dilaksanakan di Indonesia, terutama dengan melihat besarnya jumlah jemaah haji Indonesia, maka akan ada dampak ekonomi yang besar, khususnya bagi peternak di tanah air.

Menag menjelaskan bahwa jika 95% dari jemaah haji Indonesia memilih haji Tamattu’, maka jumlah kambing yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Dam bisa mencapai sekitar 220.000 ekor kambing.

“Itu kan bukan jumlah sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” ungkap Menag.

Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan Indonesia, khususnya bagi para peternak kambing yang dapat memanfaatkan permintaan daging Dam tersebut.

Menag juga menambahkan bahwa dalam era sekarang, Presiden Prabowo Subianto sangat mengutamakan peningkatan gizi anak-anak Indonesia.

Salah satu cara untuk meningkatkan asupan gizi adalah dengan memperbanyak konsumsi protein yang dapat diperoleh dari daging Dam.

Selain itu, pelaksanaan Dam ini juga dapat berkontribusi pada sektor kurban yang juga melibatkan jumlah hewan yang sangat besar setiap tahunnya.

“Kata Menhaj Saudi, itu malah membantu kami,” jelas Menag, yang menunjukkan bahwa gagasan ini juga dapat meringankan beban Arab Saudi dalam hal pengelolaan daging Dam yang biasanya didatangkan dari luar negeri.

Menag juga menyampaikan bahwa biaya yang harus dikeluarkan Arab Saudi untuk mendatangkan sekitar tiga juta kambing dari luar negeri setiap tahun cukup besar.

Belum lagi biaya yang diperlukan untuk proses pemotongan kambing dan pengelolaan limbah dari hewan-hewan tersebut. Oleh karena itu, jika pelaksanaan Dam dilakukan di Indonesia, hal ini dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh Arab Saudi, sekaligus memberikan keuntungan bagi peternak di Indonesia.

Namun, Menag juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum dapat diterapkan.

Menurutnya, pelaksanaan Dam di Indonesia harus sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah, yang menekankan pada tujuan-tujuan hukum Islam yang lebih besar, seperti kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa,” ujar Menag.

Namun, ia juga menekankan bahwa wilayah agama adalah ranah MUI, bukan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dialog lebih lanjut dengan MUI untuk mendapatkan pandangan dan fatwa resmi mengenai gagasan tersebut.

Menag juga ditanya apakah kebijakan ini bisa diterapkan tahun ini. Menurutnya, hal tersebut bergantung pada hasil dialog dan pembicaraan lebih lanjut dengan MUI dan pihak terkait.

“Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan,” kata Menag, yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mungkin memerlukan waktu lebih lama, tergantung pada hasil pembicaraan dan pertimbangan yang matang.

Secara keseluruhan, gagasan Menag Nasaruddin Umar terkait pelaksanaan Dam di Indonesia ini mencerminkan upaya besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif pada ketahanan pangan dan peningkatan gizi masyarakat.

Dengan melibatkan MUI dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dan agama yang berlaku.

Kebijakan ini juga mencerminkan kolaborasi antara Indonesia dan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji secara lebih efisien, serta memberikan manfaat bagi kedua negara.