Kemenag Terapkan Kebijakan Penyuluhan Melalui Media Sosial

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. (Foto : Kemenag)

SerambiMuslim.com– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024, mewajibkan para Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif dalam menggunakan media sosial.

Regulasi ini menjadi panduan baru bagi PAI untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, serta nilai-nilai kebangsaan di platform digital.

Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat, serta sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dakwah di era digital.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghadapi tantangan zaman, di mana media sosial kini menjadi alat komunikasi yang sangat efektif dan memiliki pengaruh besar.

Ia mengatakan bahwa media sosial memiliki potensi yang sangat besar untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif kepada khalayak yang lebih luas, termasuk generasi muda yang sangat aktif di platform-platform digital.

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin Amin saat menyampaikan pernyataannya di Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam kebijakan ini, Kemenag mendorong para Penyuluh Agama Islam untuk tidak hanya menjadi peserta pasif di dunia digital, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan konten yang edukatif dan bermanfaat.

Penyuluh agama diharapkan dapat membentuk Tim Efektif Media Sosial yang akan bertugas untuk mengelola dan mengatur konten dakwah yang relevan, kreatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Kamaruddin Amin juga menekankan pentingnya pengelolaan konten dakwah yang mampu membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.

Dengan adanya regulasi ini, Kemenag berharap agar para Penyuluh Agama Islam dapat semakin profesional dalam berdakwah di dunia digital.

Hal ini juga sekaligus sebagai langkah untuk mengatasi tantangan digital yang terus berkembang, di mana hoaks dan konten negatif seringkali merajalela di media sosial.

“Melalui kampanye bertajuk ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’, kami menegaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital yang ada,” kata Zayadi.

Regulasi ini dilengkapi dengan berbagai petunjuk pelaksanaan yang akan memandu para penyuluh agama dalam beraktivitas di media sosial.

Petunjuk pelaksanaan ini meliputi beberapa hal penting, antara lain:

  1. Pembentukan Tim Efektif Media Sosial: Tim ini terdiri dari penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab dalam mengelola konten dakwah di media sosial.
  2. Wajib Membuat Akun Media Sosial: Setiap penyuluh agama wajib memiliki akun media sosial untuk melakukan penyuluhan. Akun-akun ini akan digunakan di platform digital seperti TikTok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan YouTube.
  3. Konten Dakwah: Penyuluh agama diharapkan untuk merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. Konten yang dibuat harus sesuai dengan tema-tema keagamaan yang relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
  4. Seleksi Konten: Penyuluh agama juga diwajibkan untuk melakukan seleksi terhadap konten yang masuk dari berbagai pihak sebelum dipublikasikan. Ini untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan adalah konten yang positif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  5. Publikasi Konten: Penyuluh agama wajib mempublikasikan konten dakwah setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jenis konten yang dipublikasikan bisa berupa flyer/infografis, video berdurasi pendek, twibbonize, dan animasi.
  6. Topik Konten: Materi konten yang dipublikasikan harus mencakup berbagai topik keagamaan yang relevan, seperti kebimasislaman, haji dan umrah, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur’an, dan topik keislaman lainnya.
  7. Laporan Pelaksanaan Tugas: Setiap penyuluh agama harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Laporan ini juga akan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan media sosial dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penyuluh agama untuk menyebarkan nilai-nilai positif.

Tujuannya adalah membangun masyarakat yang lebih religius dan harmonis, yang mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan di era digital dengan bijak.

Kemenag juga memastikan bahwa semua informasi terkait petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses oleh publik melalui QR code yang tersedia pada kampanye visual resmi. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @bimasislam.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan dakwah Islam yang konstruktif.

Diharapkan, para penyuluh agama bisa lebih maksimal dalam menjalankan peran mereka di dunia digital dan menciptakan konten-konten dakwah yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.