Kiai Anwar: Judi Online Itu Haram

Fatwa MUI soal Haramnya Bermain Judi Online (int)

Serambimuslim.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merespons kemungkinan lembaga tersebut mengeluarkan fatwa khusus untuk memberantas praktik judi online.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, mengungkapkan langkah MUI dalam mendukung pemerintah guna mengentaskan aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia.

Menurut Kiai Anwar, MUI melihat bahwa persoalan judi, termasuk judi online, adalah ancaman serius bagi masyarakat, baik secara moral maupun spiritual, sehingga upaya penanggulangan sangat mendesak dilakukan.

Kiai Anwar menegaskan bahwa larangan berjudi sejatinya telah tertuang secara tegas dalam Al-Qur’an.

Ia berpendapat bahwa kesadaran umat Islam untuk menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online, seharusnya muncul dari dalam diri masing-masing individu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama.

Larangan berjudi bukanlah sekadar panduan moral, melainkan sebuah ketetapan yang bersifat mutlak dalam Islam. Dalam hal ini, umat Islam sudah sepantasnya memahami bahwa segala jenis perjudian adalah perbuatan yang haram di sisi agama.

“Ya, pasti lah (judi online) itu haram. Itu keharaman dari aspek agama. Apalagi, larangan berjudi itu telah dinyatakan dalam Al-Qur’an,” ungkapnya dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Anwar mengutip Surah Al-Maidah ayat 90, yang secara eksplisit melarang umat Islam untuk berjudi.

Dalam surah tersebut, judi dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang dapat merusak jiwa serta menghalangi seseorang dari mengingat Allah.

Menurut Kiai Anwar, keharaman judi sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ini sudah berada pada tingkat ketetapan yang jauh lebih tinggi dibandingkan sekadar fatwa, karena ketetapan tersebut berasal langsung dari Allah SWT, bukan hanya hasil ijtihad ulama. Dengan demikian, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa baru karena larangan berjudi sudah jelas dalam Al-Qur’an.

“Kata Al-Qur’an, judi adalah salah satu perbuatan setan. Termasuk juga dalam kategori ini adalah mabuk-mabukan dan narkoba. Itu (Surah Al-Maidah) sudah di atas fatwa, karena ketetapan tersebut datang langsung dari Allah SWT,” jelasnya.

Perkembangan teknologi yang pesat, terutama di bidang digital, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai hal, termasuk judi online.

Judi yang dulunya terbatas pada tempat-tempat tertentu kini dapat diakses secara mudah melalui internet, sehingga siapapun bisa terlibat tanpa batasan lokasi dan waktu.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah, sebab judi online bisa merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral bangsa.

Menurut MUI, hal ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.

MUI menyadari bahwa pemberantasan judi online memerlukan sinergi antara pemerintah, ulama, dan seluruh elemen masyarakat.

Di sisi lain, MUI juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan aturan hukum formal atau fatwa agama saja, tetapi perlu ada kesadaran individu dan keluarga untuk menjauhi perjudian.

Menurut Kiai Anwar, kesadaran ini seharusnya muncul dari pemahaman bahwa judi, apapun bentuknya, membawa kerugian yang lebih besar daripada manfaat, baik secara finansial maupun spiritual.

Sebagai lembaga yang berfungsi memberikan panduan moral dan spiritual kepada umat Islam di Indonesia, MUI mendukung penuh segala upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

Kiai Anwar menilai, pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dengan menggalakkan kampanye anti-judi online dan menutup akses situs-situs yang menawarkan layanan perjudian.

Namun, ia juga mengakui bahwa diperlukan kerja keras dan langkah yang berkelanjutan untuk memastikan praktik judi online ini dapat diberantas secara menyeluruh.

Selain itu, MUI mendorong adanya edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya judi online.

Pendidikan agama yang kuat dan pengawasan keluarga dinilai menjadi pilar penting dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.

Menurut Kiai Anwar, dengan membangun ketahanan moral yang kuat, masyarakat diharapkan lebih mampu menahan diri dan tidak tergiur dengan godaan judi online.

Dalam Islam, pemahaman agama yang baik menjadi landasan utama bagi seseorang untuk menjauhi perilaku yang dilarang, termasuk judi.

Sebagai bentuk upaya preventif, MUI mengajak para pemuka agama dan masyarakat untuk lebih gencar dalam memberikan pemahaman tentang bahaya judi, baik secara psikologis, finansial, maupun spiritual.

Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang utuh tentang larangan-larangan dalam agama, mereka diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam menghadapi godaan yang bisa merusak iman dan moral.

Dengan demikian, penanggulangan judi online bukan hanya soal penegakan hukum atau fatwa semata, melainkan juga tentang pembentukan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.

MUI berharap bahwa masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui bahwa judi itu haram, tetapi juga memahami alasannya, sehingga lebih berkomitmen untuk menghindarinya demi kebaikan pribadi, keluarga, dan bangsa.

Penekanan MUI pada ajaran Al-Qur’an sebagai sumber utama larangan berjudi menunjukkan bahwa keharaman judi bukan sekadar aturan yang dibuat manusia, melainkan sudah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai larangan mutlak.