Menag Bahas Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Dam Haji yang Diolah di Saudi. (int)

SerambiMuslim.com– Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Nasaruddin Umar, tengah mengupayakan agar kambing Dam haji jemaah Indonesia dapat disembelih dan didistribusikan langsung kepada masyarakat di Indonesia.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan kebermanfaatan lebih besar bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mempercepat proses distribusi daging kurban yang dihasilkan dari ibadah haji.

Upaya ini telah dibahas secara langsung dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, dalam pertemuan yang bertujuan untuk memperkuat hubungan kedua negara dalam menyelenggarakan ibadah haji.

Hal ini disampaikan oleh Menag Nasaruddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025, dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin memaparkan berbagai hal terkait pelaksanaan haji, termasuk pembahasan mengenai biaya haji dan juga upaya pemanfaatan Dam haji untuk masyarakat Indonesia.

Upaya untuk menyembelih kambing Dam haji di Indonesia merupakan langkah konkret untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Dam haji adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk kompensasi atau kewajiban bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan salah satu rangkaian ibadah haji atau karena suatu hal tidak memenuhi syarat tertentu.

Dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya, Dam ini disembelih dan didistribusikan di Arab Saudi.

Namun, Menag Nasaruddin ingin membawa perubahan dengan memastikan bahwa proses penyembelihan dan distribusi kambing Dam dilakukan di Indonesia, untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pembicaraan dengan Menteri Haji Arab Saudi telah dilakukan. Kami menanyakan apakah memungkinkan untuk menyembelih Dam di Tanah Air dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dari segi syariah, agar tidak menimbulkan masalah,” ujar Menag Nasaruddin dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembicaraan ini berlangsung secara konstruktif dan mendapatkan tanggapan positif dari Menteri Haji Arab Saudi.

Tawfiq F Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Saudi, menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu lagi mengurus pengalengan atau penyembelihan di Saudi.

Dengan langkah ini, baik jemaah haji Indonesia maupun pemerintah Saudi akan merasa terbantu dalam hal logistik dan distribusi hewan Dam.

Meskipun demikian, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa langkah ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan fatwa terkait pelaksanaan ibadah haji akan menjadi pihak yang menentukan apakah penyembelihan Dam di Indonesia sesuai dengan syariat Islam.

“Kami masih dalam proses negosiasi dengan MUI untuk mendapatkan fatwa yang menyatakan bahwa langkah ini tidak melanggar syariat Islam,” tambah Menag Nasaruddin.

Jika langkah ini disetujui oleh MUI dan sesuai dengan syariat, diperkirakan lebih dari 200 ribu kambing Dam haji jemaah Indonesia akan disembelih di Indonesia.

Daging hasil penyembelihan ini akan didistribusikan kepada masyarakat Indonesia, terutama yang membutuhkan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, dengan memberi akses kepada masyarakat untuk mendapatkan daging kurban yang berasal dari ibadah haji.

Menag Nasaruddin berharap upaya ini dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih besar untuk masyarakat Indonesia.

“Semoga ini bisa memberikan kemanfaatan bagi kita semua. Kami memohon doa agar langkah ini mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan tidak melanggar syariat, serta memberikan manfaat bagi umat,” tutup Menag Nasaruddin dengan penuh harap.

Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, ini juga akan menjadi sebuah terobosan dalam pengelolaan hewan Dam haji.

Diharapkan, selain memberikan manfaat langsung berupa daging kurban, kebijakan ini juga dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, upaya ini juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada distribusi hewan Dam yang selama ini hanya dilakukan di Arab Saudi, sehingga menjadikan prosesnya lebih efisien dan bermanfaat untuk lebih banyak pihak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa ibadah haji bukan hanya memberikan manfaat spiritual bagi jemaah, tetapi juga dapat memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat luas.