SerambiMuslim.com– Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H / 2025 M.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi pada Minggu (12/1/2025).
Penandatanganan ini merupakan langkah awal dalam memastikan keberangkatan jemaah haji Indonesia berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penandatanganan MoU ini dan menjelaskan beberapa kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
Salah satu poin yang disepakati adalah jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 H / 2025 M, yang diperkirakan sebanyak 221 ribu orang.
Penambahan jumlah ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus memperbaiki pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Salah satu hal yang kita sepakati adalah jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Nasaruddin Umar di Jeddah.
Selain Menteri Agama Nasaruddin Umar, hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agama dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Dalam penjelasannya, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan lebih rinci mengenai distribusi keberangkatan dan kepulangan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025 ini.
Jemaah Indonesia akan terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan titik kedatangan dan kepulangan mereka di Arab Saudi.
Sebanyak 110.500 jemaah akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sementara itu, setengahnya lagi akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
“Keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sedangkan, setengahnya lagi akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah,” jelas Menag.
Dengan penataan ini, diharapkan akan mempermudah proses distribusi jemaah haji dan mengurangi potensi kemacetan di bandara, sehingga pelayanan dapat berlangsung dengan lebih efisien dan tertib.
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap bahwa dengan telah ditandatanganinya MoU ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dapat segera bekerja sama dengan lebih intensif untuk mempersiapkan musim haji 1446 H / 2025 M.
Menurutnya, persiapan harus dilakukan dengan matang dan melibatkan berbagai elemen terkait, baik dari pihak Indonesia maupun Arab Saudi.
“Saya minta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” ujar Menag.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.
Untuk itu, Kementerian Agama bekerja keras untuk mengoptimalkan berbagai fasilitas dan layanan yang dibutuhkan oleh jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar juga mengungkapkan upaya yang sedang dilakukan untuk memperoleh tambahan kuota petugas haji.
Saat ini, Indonesia mendapatkan kuota petugas sebanyak 2.210 orang, atau sekitar 1% dari total jumlah jemaah.
Namun, Menag menilai angka tersebut belum cukup untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada jemaah haji Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” katanya.
Dalam MoU yang ditandatangani, juga disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki hak untuk menyesuaikan jumlah petugas sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini akan dievaluasi secara berkala setelah tahapan kontrak layanan selesai.
Selain membahas jumlah kuota jemaah dan petugas, dalam MoU tersebut juga dibahas masalah keamanan selama musim haji.
Semua jemaah haji Indonesia diingatkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, terutama yang terkait dengan pergerakan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada saat puncak haji.
“Jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jemaah juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas propaganda atau mengeraskan suara di tempat umum,” kata Menag.
Selain itu, jemaah juga dilarang untuk mengibarkan bendera negara tertentu atau mempublikasikan slogan politik dan partai di kawasan Tanah Suci.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesucian tempat-tempat suci Islam.
Selain menandatangani MoU, kunjungan Menteri Agama ke Arab Saudi juga mencakup kehadirannya di Mu’tamar dan Pameran Haji yang diselenggarakan di Jeddah.
Pada kesempatan ini, Menag juga akan bertemu dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh persiapan pelayanan jemaah haji Indonesia sudah berjalan dengan baik.
“Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandas Menag.
Dengan penandatanganan MoU ini, Indonesia dan Arab Saudi semakin memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah, dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.