Pemerintah Minta E-Wallet Cegah Judi Online

Ilustrasi Judi Online dengan menggunakan Dompet Digital (e-wallet). (int)

Serambimuslim.com– Pemerintah Indonesia, melalui Desk Pemberantasan Judi Online, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait penggunaan platform dompet digital (e-wallet) dalam transaksi judi online.

Desk ini meminta kepada para penyedia layanan e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, LinkAja, dan lainnya untuk lebih proaktif dalam menindak transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring di platform mereka.

Permintaan tersebut muncul karena ditemukan bahwa sejumlah platform e-wallet sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal ini.

Dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa penyedia e-wallet yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

“Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform-nya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, LinkAja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Meutya, platform e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, LinkAja, dan beberapa lainnya tercatat sebagai yang paling banyak digunakan dalam transaksi judi online.

Dana menjadi platform yang paling sering digunakan dengan angka mencapai 25,68 persen, diikuti oleh GoPay sebesar 24,84 persen, LinkAja sebesar 21,47 persen, dan OVO yang mencapai 21,26 persen.

Sementara itu, Sakuku dan ShopeePay juga tercatat masing-masing dengan persentase 2,32 persen dan 2,11 persen.

Data ini mengindikasikan tingginya penyalahgunaan platform dompet digital dalam transaksi perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat.

Untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring, pemerintah juga memberikan sejumlah kanal pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan, termasuk aktivitas judi online.

Meutya Hafid menyatakan bahwa Kemkominfo telah menyediakan beberapa situs yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan, antara lain situs aduankonten.id untuk melaporkan konten yang terindikasi melanggar, aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang terlibat dalam judi online, dan cekrekening.id untuk mengecek rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Pemerintah tidak mungkin bisa melakukan pemantauan secara sendiri tanpa bantuan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak teman-teman untuk mengirimkan aduan jika menemukan aktivitas judi online,” tambahnya.

Melalui saluran pelaporan ini, Kemkominfo berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas perjudian daring yang meresahkan.

Selain itu, Kemkominfo juga konsisten dalam melakukan penutupan akun-akun Instagram dengan pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Meskipun hal ini berpotensi menimbulkan tuntutan hukum, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam upayanya menanggulangi penyalahgunaan platform digital untuk tujuan ilegal.

“Kadang-kadang dalam menutup situs atau aplikasi, kita harus berhadapan dengan tuntutan hukum. Namun, kami siap menghadapi itu. Jika aduan datang dari masyarakat, kami akan menutup situs atau aplikasi tersebut, dan kami siap menjelaskan alasan kenapa itu kami tutup,” jelasnya.

Desk Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pada 4 November 2024, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

Rapat kerja yang berlangsung di Jakarta juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Kerja sama antar kementerian dan lembaga ini menjadi sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, yang tidak hanya melibatkan platform digital, tetapi juga aspek-aspek hukum dan ekonomi yang lebih luas.

Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan masing-masing, pemerintah berharap upaya ini dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.