Serambimuslim.com– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memulai proses seleksi penyediaan transportasi udara untuk jemaah haji pada tahun 1446 H/2025 M.
Tahap pendaftaran dimulai pada hari Kamis, 12 Desember 2024, di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia dapat memperoleh layanan penerbangan yang terbaik dan efisien untuk perjalanan ibadah haji mereka.
Proses seleksi penyediaan transportasi udara ini diikuti oleh delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.
Dari delapan maskapai yang diundang, enam maskapai hadir dan mengambil dokumen untuk proses seleksi. Maskapai-maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.
Kehadiran sejumlah maskapai ini menunjukkan adanya minat yang tinggi dari berbagai perusahaan penerbangan untuk menjadi penyedia transportasi bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 1446 H/2025 M.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa proses penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
Zain memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar dapat menghasilkan penyedia transportasi yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
“Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ungkap Muhammad Zain.
Ia menegaskan bahwa pelayanan haji tahun ini harus lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meningkatkan kualitas layanan adalah hal yang sangat penting agar jemaah haji mendapatkan pengalaman ibadah yang maksimal dan memuaskan.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Dengan jumlah jemaah yang besar, proses penyediaan transportasi menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji selama perjalanan mereka.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah keberadaan jemaah haji Indonesia yang banyak diantaranya sudah berusia lanjut.
Oleh karena itu, perlu ada pelayanan khusus yang mengutamakan kenyamanan jemaah haji lansia selama penerbangan.
Muhammad Zain menekankan bahwa pelayanan yang lebih prioritas bagi jemaah lansia harus diperhatikan secara serius.
Selain itu, biaya penerbangan juga menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya penyelenggaraan haji, sehingga efisiensi dalam penyediaan transportasi udara sangat penting agar biaya keseluruhan dapat ditekan, tanpa mengorbankan kualitas layanan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen PHU juga menjelaskan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan yang berminat menjadi penyedia transportasi udara bagi jemaah haji.
Selain itu, maskapai yang terpilih harus memenuhi berbagai persyaratan pra-operasional dan pasca-operasional yang diperlukan untuk menjamin kelancaran operasional haji, mulai dari ketersediaan pesawat hingga pengelolaan waktu penerbangan.
Dalam pertemuan tersebut, juga hadir perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt. Affandi, yang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan siap mendukung penuh penyediaan layanan penerbangan untuk jemaah haji.
Dukungan ini meliputi penyediaan pesawat, penentuan slot waktu penerbangan, serta pengawasan selama operasional haji.
Pesawat yang disewa untuk transportasi haji haruslah pesawat yang siap pakai dan mampu beroperasi secara maksimal selama dua bulan penuh, yang mencakup perjalanan berangkat dan pulang jemaah haji.
Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin, juga turut menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji merupakan indikator utama keberhasilan Menteri Agama.
Ia mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap berbagai potensi masalah, terutama pada titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji.
“Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tegas Bunyamin.
Proses seleksi ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk memastikan bahwa setiap aspek dari penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah.
Seleksi yang ketat dan transparan akan memastikan bahwa maskapai yang dipilih mampu memberikan layanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkualitas tinggi, sesuai dengan harapan jemaah haji Indonesia.
Dengan adanya persiapan yang matang dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Kemenag berharap penyediaan transportasi udara untuk jemaah haji Indonesia pada tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan dengan baik dan menjadi salah satu aspek penting dalam keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.