SerambiMuslim.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menetapkan kisaran biaya pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. Kebijakan ini bertujuan menekan kesenjangan tarif pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan.
Dante menegaskan, fasilitas kesehatan tidak boleh menetapkan tarif di luar kisaran yang telah ditentukan. Untuk kategori tarif rendah, biaya pemeriksaan berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara itu, kategori tarif tinggi ditetapkan sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta.
"Opsi rendah itu antara Rp800 ribu sampai Rp900 ribu. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp1,2 juta sampai Rp1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Dante dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tarif pemeriksaan kesehatan jemaah haji mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Tarif pemeriksaan di rumah sakit daerah ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah. Sementara itu, tarif di rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Namun, batas tarif tersebut tidak mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi kesehatan jemaah.
"Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu," ungkap Dante.
Menurut Dante, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih terarah. Kebijakan ini juga diharapkan mencegah kebingungan akibat perbedaan biaya antarfasilitas kesehatan.
"Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar," imbuh Dante.
Pilihan Lain