Langsung ke konten
Moderasi

MUI Sarankan Pemerintah Contoh Sikap Rusia Soal LGBT

Redaksi
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar meminta pemerintah menindak tegas gerakan LGBT dan mencontoh kebijakan Rusia. MUI juga menyiapkan RUU Pidana LGBT. (Foto: Dok MUI)
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar meminta pemerintah menindak tegas gerakan LGBT dan mencontoh kebijakan Rusia. MUI juga menyiapkan RUU Pidana LGBT. (Foto: Dok MUI)
SerambiMuslim.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendesak pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT di Indonesia. Ia bahkan meminta pemerintah mencontoh kebijakan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori organisasi ekstremis dan teroris, serta menilai Indonesia tidak perlu memberi ruang toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT. KH Anwar Iskandar mengatakan Indonesia seharusnya memiliki sikap yang tidak kalah tegas dibanding Rusia dalam menyikapi gerakan LGBT. "Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, mengapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa, 30 Juni 2026. Menurut Anwar, Rusia mengambil kebijakan tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan hanya sebagai persoalan moralitas atau orientasi seksual, tetapi juga sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Ia menyebut pemerintah Indonesia sebagai negara yang religius dan berketuhanan semestinya dapat mengambil langkah yang lebih berani. "Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut. Anwar juga mempertanyakan alasan masih adanya pihak yang memberikan toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang lebih tegas melalui penegakan hukum. "Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya. Ia menilai langkah pemerintah tidak cukup hanya berupa imbauan atau larangan. Menurutnya, diperlukan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," tegasnya. Anwar menambahkan bahwa ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, regulasi tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang diakui negara merupakan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. "Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkasnya. Sebagai informasi, Rusia pada 2024 memasukkan "gerakan LGBT" ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis. Daftar organisasi tersebut dikelola Rosfinmonitoring, lembaga yang memiliki kewenangan membekukan rekening bank individu maupun organisasi yang ditetapkan sebagai kelompok ekstremis dan teroris. Menurut laporan media pemerintah Rusia, daftar itu mencakup "gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya". Sementara itu, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan penyusunan rancangan undang-undang tersebut dilakukan karena pendekatan moral dinilai tidak lagi cukup menghadapi fenomena yang disebutnya semakin terbuka di ruang publik. Ia menegaskan MUI tetap menolak perilaku maupun kampanye LGBT. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI. Cholil mengatakan rancangan aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang yang masih sebatas pikiran. Menurutnya, ketentuan pidana yang diusulkan hanya akan menyasar tindakan maupun aktivitas yang mengampanyekan LGBT. "Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya. Ia menjelaskan MUI telah memiliki Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menjadi dasar pandangan keagamaan terkait persoalan tersebut. Dalam draf RUU yang tengah disusun, sanksi yang diusulkan mencakup pidana hingga ta'zir atau hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Menjawab keraguan mengenai efektivitas aturan tersebut, Cholil menilai keberadaan undang-undang diperlukan untuk mencegah normalisasi terhadap tindakan yang menurut MUI bertentangan dengan hukum dan norma. "Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," tegas Kiai Cholil. Ia menambahkan MUI masih merampungkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang sebelum diserahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Usulan MUI

Sebanyak 37 organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap usulan MUI yang mendorong pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Koalisi tersebut menilai wacana regulasi yang tengah disiapkan MUI berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Mereka menyebut usulan penyusunan RUU Pidana LGBT berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Koalisi tersebut mengemukakan sedikitnya tiga alasan utama mengapa wacana pemidanaan itu dinilai perlu dihentikan. Pertama, menurut mereka, tidak terdapat batasan yang jelas mengenai definisi "kampanye LGBT" sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas. Menurut Jaringan Masyarakat Sipil, individu yang merupakan bagian dari komunitas LGBT atau pihak yang memberikan edukasi mengenai hak-hak dasar manusia kerap dituding mengampanyekan LGBT. Mereka menilai tuduhan tersebut berangkat dari bias dan miskonsepsi yang menyamakan LGBT dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya. Sebagai pendukung argumen tersebut, koalisi mengutip penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT. Penelitian itu menunjukkan 27 persen responden mengaku pernah mengalami penghapusan konten di media sosial, sementara sebagian lainnya mengalami penangguhan akun dengan alasan konten dianggap bermuatan pornografi. Koalisi menilai banyak konten yang diturunkan sebenarnya hanya berisi pengalaman hidup individu sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia. Karena itu, mereka berpendapat orientasi seksual maupun identitas gender seseorang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mendiskreditkan pandangan mereka di ruang publik. Alasan kedua yang disampaikan adalah kekhawatiran bahwa penghukuman terhadap seseorang semata-mata karena identitasnya dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech). Menurut mereka, narasi yang menghina dan memojokkan individu LGBT untuk mendukung penghukuman bertentangan dengan berbagai instrumen hukum, termasuk Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Jaringan Masyarakat Sipil juga menilai ujaran kebencian berpotensi memicu tindakan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Mereka mencontohkan situasi pada 2016 yang, menurut mereka, ditandai dengan meningkatnya pengusiran, kekerasan, pembubaran kegiatan, hingga penolakan terhadap individu LGBT di sejumlah daerah setelah maraknya narasi kebencian di ruang publik. Koalisi turut menyoroti munculnya sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan gerakan "anti boti". Menurut mereka, akun-akun tersebut kerap melakukan doxxing atau penyebaran data pribadi terhadap individu yang dianggap sebagai gay, sehingga dinilai memperbesar risiko persekusi di ruang digital maupun dunia nyata. Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil antara lain Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia, Indonesia Policy Studies Society, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Women's March Jakarta, Pelangi Nusantara, Human Rights Working Group (HRWG), Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Jakarta Feminist, Marsinah.id, serta organisasi lainnya yang turut menandatangani pernyataan tersebut. (*)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua