Serambimuslim.com– Dalam menunaikan zakat, salah satu konsep yang penting untuk dipahami adalah tentang nisab.
Nisab adalah jumlah minimal harta yang harus dimiliki oleh seorang Muslim agar ia diwajibkan mengeluarkan zakat.
Besarnya nisab bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki, baik itu emas, perak, hasil pertanian, atau harta lainnya.
Setiap jenis harta memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal nisab dan cara perhitungannya.
Menurut buku Panduan Lengkap Ibadah yang ditulis oleh Muhammad Al-Baqir, nisab secara umum adalah jumlah harta yang dimiliki seseorang yang melebihi kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, papan (pakaian, makanan, dan perumahan), serta kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk keperluan pekerjaan.
Harta yang dimaksud adalah yang tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan telah dimiliki selama satu tahun penuh, atau yang dalam istilah fiqih disebut dengan haul.
Dalam konteks zakat, haul merujuk pada periode waktu selama satu tahun Hijriah (setara dengan 354 hari) di mana harta yang telah mencapai nisab tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34-35, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menyimpan emas dan perak tanpa mengeluarkannya di jalan Allah akan menerima azab yang pedih.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui nisab pada jenis harta yang mereka miliki agar dapat menunaikan zakat dengan benar.
Salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas. Zakat emas memiliki ketentuan tersendiri.
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, zakat atas emas tidak diwajibkan hingga jumlahnya mencapai dua puluh dinar.
Jika seseorang memiliki dua puluh dinar atau lebih dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1/40 dari jumlah total harta emas tersebut, atau sekitar 1/2 dinar.
Untuk lebih jelasnya, dua puluh dinar emas setara dengan sekitar 85 gram emas, yang digunakan sebagai patokan nisab untuk zakat emas.
Jika seseorang memiliki lebih dari dua puluh dinar atau lebih dari 85 gram emas, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah total emas yang dimiliki, setelah dipastikan bahwa harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh.
Sebagai contoh, misalnya seseorang memiliki 150 gram emas, dan 40 gram di antaranya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Maka, jumlah emas yang tersisa untuk dihitung adalah 150 gram – 40 gram = 110 gram.
Dengan nisab zakat emas yang setara dengan 85 gram, maka harta tersebut sudah mencapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari 110 gram, yaitu sekitar 2,75 gram. Jika dihitung dengan harga per gram emas saat ini, misalnya Rp 500.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 1.375.000.
Nisab Harta Perak
Selain emas, zakat juga berlaku untuk perak. Nisab zakat perak menurut mayoritas ulama adalah dua ratus dirham, yang setara dengan sekitar 595 gram perak.
Jika seseorang memiliki harta perak yang jumlahnya mencapai nisab ini dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total perak yang dimiliki.
Namun, perbedaan pendapat juga muncul terkait nisab perak. Menurut beberapa ulama, nisab perak bisa lebih besar, yaitu sekitar 642 gram, namun pada umumnya, ukuran nisab yang lebih kecil, yakni 595 gram, dianggap lebih hati-hati dan lebih banyak diterima dalam praktik zakat.
Perhiasan yang dikenakan oleh perempuan juga termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, jika mencapai nisab yang ditentukan.
Hal ini berlaku untuk perhiasan emas dan perak, yang menurut beberapa ulama seperti Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, wajib dikeluarkan zakatnya. Rasulullah SAW sendiri pernah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib dari bapaknya.
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menegur dua perempuan yang mengenakan gelang emas dan memerintahkan mereka untuk membayar zakatnya agar terhindar dari azab di hari kiamat.
Demikian pula dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah, ketika Rasulullah SAW melihat cincin perak yang dikenakan oleh Aisyah, beliau bertanya apakah zakatnya sudah dibayar.
Jika tidak, maka perhiasan tersebut akan menjadi sebab bagi pemiliknya untuk masuk neraka. Hal ini menunjukkan pentingnya menunaikan zakat atas perhiasan yang telah mencapai nisab.